KEMENTRIAN HUKUM
Home Ā» Berita Ā» Kemenkum Sulbar Cermati Ranperbup Biaya Pengawasan Mamuju Tengah, Hindari Tumpang Tindih Aturan

Kemenkum Sulbar Cermati Ranperbup Biaya Pengawasan Mamuju Tengah, Hindari Tumpang Tindih Aturan

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya ketepatan dasar kewenangan dan materi muatan dalam pembentukan produk hukum daerah. Setiap rancangan regulasi perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan maupun ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kamis (5/11/2026). Salah satu pembahasan menjadi perhatian adalah Ranperbup tentang Biaya Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

ā€œPembentukan regulasi harus didasarkan pada kewenangan yang jelas dan memperhatikan ketentuan yang telah berlaku. Karena itu, setiap rancangan perlu ditelaah secara menyeluruh agar instrumen hukum yang digunakan tepat dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan,ā€ ujar Saefur.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Kurnia Banani Adam, menjelaskan bahwa hasil penelaahan terhadap Ranperbup Biaya Pengawasan menunjukkan perlunya kajian lebih lanjut mengenai dasar kewenangan pengaturannya. Hal ini penting untuk memastikan materi yang diatur tidak menduplikasi ketentuan dalam regulasi lain.

ā€œDalam proses harmonisasi, kami tidak hanya melihat kesesuaian teknik penyusunan, tetapi juga menguji dasar kewenangan dan ketepatan materi muatan. Apabila substansi pengaturan telah tercakup dalam regulasi lain, perlu dipertimbangkan kembali agar tidak terjadi duplikasi maupun tumpang tindih aturan,ā€ jelas Kurnia.

Kemenkum Sulbar Siapkan Pengawalan Perda, Pastikan Selaras KUHAP

Pembahasan tersebut mempertimbangkan ketentuan mengenai Standar Harga Satuan Regional, khususnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. Biaya pengawasan dinilai perlu dicermati karena berpotensi telah tercakup dalam lampiran Standar Harga Satuan, mengingat Inspektorat merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah.

Sebagai alternatif, apabila pengaturan biaya pengawasan tetap diperlukan secara khusus, tim perancang menyarankan agar pengaturannya dituangkan melalui Keputusan Bupati dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati mengenai Standar Harga Satuan.

Berbeda dengan dua rancangan lainnya yang dapat melanjutkan proses ke tahap berikutnya, Ranperbup tentang Biaya Pengawasan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan peninjauan dan penyesuaian. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum dibentuk menggunakan instrumen yang tepat dan memiliki landasan kewenangan yang jelas.

Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang tertib, tidak saling bertentangan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemenkum Sulbar Dorong Profesionalisme Perancang Hukum Daerah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *