Info Sulawesi Barat
Home Ā» Berita Ā» Kemenkum Sulbar Perkuat Peran Kepala Desa sebagai Mediator Penyelesaian Konflik Masyarakat

Kemenkum Sulbar Perkuat Peran Kepala Desa sebagai Mediator Penyelesaian Konflik Masyarakat

MAMUJU — Penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat tidak selalu harus ditempuh melalui jalur pengadilan. Musyawarah dan mediasi di tingkat desa maupun kelurahan dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih dekat dengan masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong peningkatan kapasitas kepala desa dan lurah sebagai juru damai.

Komitmen tersebut diperkuat melalui rapat koordinasi persiapan pendaftaran Peacemaker Training Tahun 2026 bersama Pengurus National Legal Peacekeeper Association (NLPA) tingkat nasional dan Provinsi Sulawesi Barat. Pertemuan berlangsung di Aula Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Jumat (6/11/2026).

Saefur Rochim menjelaskan bahwa kepala desa dan lurah memiliki posisi penting dalam membantu meredam persoalan sosial maupun hukum yang muncul di lingkungan masyarakat. Kedekatan mereka dengan warga menjadi modal untuk membangun komunikasi, mempertemukan pihak-pihak yang berselisih, serta mendorong tercapainya kesepakatan secara damai sesuai peraturan perundang-undangan.

ā€œPemerintah desa dan kelurahan merupakan unsur yang paling dekat dengan masyarakat. Dengan kemampuan mediasi yang memadai, mereka dapat membantu menghadirkan penyelesaian persoalan secara lebih cepat dan mengedepankan kesepakatan bersama. Peacemaker Training menjadi salah satu upaya untuk membekali mereka dengan kompetensi tersebut,ā€ ungkap Saefur.

Ia menambahkan, penguatan kemampuan juru damai perlu didukung keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mendapatkan informasi hukum, konsultasi, hingga akses bantuan hukum ketika menghadapi permasalahan.

Polisi Hadir Bawa Solusi, Kapolresta Mamuju Bantu Warga Mulai Usaha Mandiri

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kurnia Banani Adam. Dalam memimpin pembahasan, ia mengarahkan agar seluruh tahapan persiapan dilakukan secara terkoordinasi, terutama terkait pemenuhan persyaratan dan mekanisme pengusulan peserta Peacemaker Training 2026.

Kurnia menegaskan bahwa kesiapan calon peserta tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi pendaftaran, tetapi juga harus didukung pelaksanaan Posbankum di desa atau kelurahan masing-masing. Aktivitas layanan tersebut wajib dilaporkan melalui aplikasi pelaporan resmi sebagai bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi.

Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar, NLPA, APDESI, dan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan proses sosialisasi serta pendataan calon peserta berjalan efektif. Dengan koordinasi yang baik, peluang keterlibatan kepala desa dan lurah dari berbagai kabupaten di Sulawesi Barat diharapkan semakin terbuka.

Pertemuan tersebut diikuti Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar serta perwakilan Pengurus NLPA Nasional dan Pengurus NLPA Provinsi Sulawesi Barat. Selain membahas ketentuan pendaftaran, koordinasi ini juga menjadi langkah untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya penyelesaian konflik secara damai di lingkungan masyarakat.

Pendaftaran Peacemaker Training Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 5–10 November 2026. Kanwil Kemenkum Sulbar berharap pemerintah kabupaten dan organisasi terkait dapat segera menindaklanjuti proses sosialisasi dan pengusulan peserta sehingga program ini mampu melahirkan lebih banyak juru damai yang kompeten di tingkat desa dan kelurahan.

Satgas PKH Sisir TNKS di Jambi, Temukan Tambang Emas Ilegal di Empat Sungai

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *