KEMENTRIAN HUKUM
Home Ā» Berita Ā» Kemenkum Sulbar Dorong Legalitas UMK Pasangkayu melalui Perseroan Perorangan

Kemenkum Sulbar Dorong Legalitas UMK Pasangkayu melalui Perseroan Perorangan

PASANGKAYU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong semakin banyak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Pasangkayu memiliki badan hukum melalui pendirian Perseroan Perorangan. Legalitas usaha menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan profesionalitas dan memperkuat kepercayaan mitra bisnis.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi koordinasi Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasangkayu mengenai perluasan akses legalitas badan hukum bagi pelaku UMK, Selasa (3/11/2026).

ā€œPerseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk memperoleh legalitas badan hukum. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengembangkan usaha, membangun kepercayaan mitra bisnis, dan memperluas peluang usahanya,ā€ jelas Saefur.

Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar menjelaskan peran strategis Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku UMK. Kemudahan pendirian badan hukum ini menjadi salah satu upaya mendekatkan layanan administrasi hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan kepastian legalitas.

Pembahasan juga menitikberatkan pada pentingnya pendataan pelaku UMK yang belum memiliki badan hukum. Identifikasi tersebut diperlukan agar sosialisasi dan pendampingan tidak hanya bersifat umum, tetapi dapat diarahkan kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan layanan Perseroan Perorangan.

Kemenkum Sulbar Ikuti Evaluasi Kebijakan Pengawasan Notaris, Dorong Tata Kelola Lebih Efektif

Diskoperindag Kabupaten Pasangkayu diharapkan berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi, mengidentifikasi potensi UMK, serta menghubungkan pelaku usaha dengan layanan administrasi hukum Kanwil Kemenkum Sulbar. Kolaborasi ini juga membuka peluang pelaksanaan konsultasi dan pendampingan pendaftaran melalui sistem AHU.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong pemetaan potensi UMK dan penyusunan langkah kerja bersama pemerintah daerah. Melalui upaya tersebut, akses terhadap legalitas badan hukum diharapkan semakin luas sehingga pelaku UMK dapat mengembangkan usahanya secara lebih profesional dan memiliki kepastian hukum.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *