KEMENTRIAN HUKUM
Home Ā» Berita Ā» Kemenkum Sulbar Bidik Hilirisasi Paten, Hasil Riset Didorong Tembus Pasar Industri

Kemenkum Sulbar Bidik Hilirisasi Paten, Hasil Riset Didorong Tembus Pasar Industri

MAMUJU — Pengembangan kekayaan intelektual tidak cukup berhenti pada pengakuan dan pencatatan hukum. Hasil penelitian dan penemuan perlu diarahkan agar dapat dimanfaatkan secara luas serta menghasilkan nilai tambah ekonomi. Hal inilah yang menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam mendorong pemanfaatan dan komersialisasi paten.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menilai bahwa potensi inovasi perlu dihubungkan dengan kebutuhan dunia usaha agar mampu berkembang menjadi produk atau teknologi yang memiliki nilai jual. Menurutnya, keterlibatan pemerintah, perguruan tinggi, inventor, dan sektor industri menjadi faktor penting dalam membuka peluang pemanfaatan hasil invensi.

Pandangan tersebut disampaikannya setelah mengikuti Webinar Road to Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (2/11/2026).

ā€œPaten tidak cukup hanya didaftarkan, tetapi harus memiliki nilai manfaat dan peluang untuk dikembangkan secara ekonomi. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara penemu, pemerintah, dan industri agar hasil inovasi dapat menjawab kebutuhan pasar,ā€ ujar Saefur.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, menyoroti perlunya peningkatan pemahaman para inventor mengenai pelindungan hukum sekaligus langkah-langkah membawa hasil temuannya menuju tahap komersial. Dukungan pemerintah melalui penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan dinilai penting untuk membantu penemu mengembangkan potensi invensinya.

Kemenkum Sulbar Ikuti Evaluasi Kebijakan Pengawasan Notaris, Dorong Tata Kelola Lebih Efektif

ā€œKami terus mendorong penemu agar memahami pentingnya pelindungan paten sekaligus menyiapkan strategi komersialisasi. Pemerintah hadir melalui edukasi, konsultasi, dan pendampingan agar inovasi yang dihasilkan memiliki peluang untuk dikembangkan,ā€ jelas Juani.

Salah satu persoalan yang mengemuka dalam webinar adalah belum optimalnya pemanfaatan paten untuk kegiatan ekonomi. Tingkat komersialisasi paten di Indonesia yang diperkirakan masih berada pada kisaran 2–5 persen menjadi gambaran bahwa peningkatan pendaftaran paten perlu diikuti strategi pemanfaatan yang lebih konkret.

Dari sisi dunia usaha, Rio Rispandi menggarisbawahi bahwa sebuah inovasi harus memiliki prospek pasar dan kesiapan untuk diterapkan. Riset kebutuhan konsumen, kematangan teknologi, kemampuan pengembangan dalam skala lebih besar, serta perencanaan bisnis merupakan aspek yang perlu dipersiapkan oleh inventor sebelum memasuki pasar industri.

ā€œKomersialisasi inovasi perlu didukung riset pasar, kesiapan teknologi, skalabilitas, dan model bisnis yang jelas. Penemu harus memahami kebutuhan industri agar inovasi yang dikembangkan memiliki peluang untuk diterapkan,ā€ ungkap Rio.

Selain persoalan kesiapan produk, akses pembiayaan juga menjadi bagian penting dalam mendorong komersialisasi hasil invensi. Dukungan pendanaan diperlukan agar para penemu, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memiliki kesempatan mengembangkan inovasi hingga dapat dimanfaatkan secara komersial.

Kemenkum Sulbar Susun Manajemen Risiko 2027, Perkuat Pengendalian Kinerja Organisasi

Menindaklanjuti berbagai pembahasan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong optimalisasi fungsi Sentra Kekayaan Intelektual (KI), perluasan pendampingan kepada inventor, serta penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan sektor industri. Langkah ini diharapkan dapat mempertemukan potensi inovasi daerah dengan peluang pemanfaatan ekonomi yang lebih luas.

Webinar tersebut diikuti oleh perwakilan Bapperida tingkat provinsi dan kabupaten se-Sulawesi Barat, pengelola Sentra KI di wilayah Sulawesi Barat, serta jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Sulbar.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *