MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyambut baik langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai upaya memperkuat kepastian hukum bagi pencipta, inovator, dan pelaku usaha kreatif di daerah.
Hal tersebut disampaikannya usai menerima audiensi DPRD Provinsi Sulawesi Barat terkait pembentukan Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual dan Bantuan Hukum di Ruang Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Rabu (23/9/2026).
Menurut Saefur, regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual (KI) dapat menjadi salah satu instrumen untuk membangun ekosistem pelindungan karya dan inovasi yang lebih terarah di Sulawesi Barat.
“Kanwil Kemenkum Sulbar menyambut baik inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat dalam pelindungan karya, inovasi, serta potensi Kekayaan Intelektual di daerah,” ujar Saefur.
Saefur menegaskan, Kanwil Kemenkum Sulbar siap memberikan fasilitasi dan pendampingan teknis dalam proses pembentukan regulasi tersebut, mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi substansi, hingga harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, mengatakan pendampingan dalam proses pembentukan regulasi diperlukan agar substansi Ranperda memiliki kesesuaian dengan kerangka hukum yang lebih tinggi.
“Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual perlu disusun dengan memperhatikan kebutuhan daerah sekaligus memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan. Pendampingan pada tahap harmonisasi menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas substansi regulasi,” ujar John.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan komitmen untuk mendorong percepatan pembentukan Perda Pelindungan Kekayaan Intelektual. DPRD juga meminta dukungan dan pendampingan teknis Kanwil Kemenkum Sulbar dalam penyusunan naskah akademik dan harmonisasi Ranperda.
DPRD Provinsi Sulawesi Barat selanjutnya mendorong agar Ranperda Kekayaan Intelektual dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga proses pembentukannya dapat berjalan secara terencana.
Kanwil Kemenkum Sulbar siap menindaklanjuti koordinasi dan pendampingan teknis bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam setiap tahapan pembentukan regulasi tersebut.



Comment