Mamasa, 23 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat pendampingan terhadap potensi Kekayaan Intelektual (KI) daerah melalui pemeriksaan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Mamasa. Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa, Kamis (23/7), menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan perlindungan Indikasi Geografis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa perlindungan Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam menjaga identitas, kualitas, serta nilai ekonomi produk unggulan yang berasal dari suatu wilayah.
“Pendaftaran Indikasi Geografis merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan dan karakteristik khas suatu daerah. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah, MPIG, dan masyarakat agar produk unggulan Sulawesi Barat memiliki perlindungan hukum serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Pemeriksaan Dokumen Deskripsi Kopi Robusta Mamasa dilaksanakan secara tersendiri dari Kopi Arabika Mamasa karena kedua jenis kopi tersebut memiliki perbedaan karakteristik, mutu, hingga proses pengelolaan. Melalui pemeriksaan ini, Tim Ahli DJKI melakukan penelaahan terhadap berbagai aspek dalam dokumen, mulai dari karakteristik produk, reputasi, kualitas, wilayah geografis, hingga metode produksi yang diterapkan oleh petani.
Tim Ahli sekaligus Pemeriksa Indikasi Geografis DJKI, Idris, menyampaikan bahwa proses penyempurnaan dokumen Kopi Robusta Mamasa telah mengalami perkembangan yang baik. Berbagai catatan perbaikan yang ditemukan sebelumnya menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan dokumen. Namun, seluruh informasi tetap harus dipastikan memiliki kesesuaian antara data tertulis dengan kondisi nyata di lapangan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat, mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Mamasa. Ia berharap MPIG dapat segera menindaklanjuti rekomendasi dan masukan dari Tim Pemeriksa DJKI sehingga tahapan berikutnya dapat berjalan lebih optimal.
Selain fokus pada Kopi Robusta Mamasa, Hidayat juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk terus menggali potensi kekayaan intelektual lokal lainnya. Salah satunya Tenun Sambu yang dinilai memiliki nilai budaya dan ekonomi untuk dipersiapkan menuju perlindungan Kekayaan Intelektual.
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, berharap proses pemeriksaan dokumen dapat menghasilkan penyempurnaan yang sesuai dengan harapan dan seluruh tahapan sertifikasi Indikasi Geografis Kopi Robusta Mamasa dapat berjalan sesuai jadwal. Ia berharap sertifikat Indikasi Geografis dapat diterbitkan sebelum pelaksanaan agenda Sruput Kopi Bersama di Kabupaten Mamasa.
Rangkaian pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan lancar serta ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh pihak terkait. Tim Pemeriksa DJKI memberikan sejumlah masukan untuk memastikan dokumen deskripsi Kopi Robusta Mamasa memenuhi persyaratan administrasi dan substansi dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis.
Melalui sinergi antara DJKI, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamasa, MPIG, dan para petani kopi, diharapkan proses perlindungan hukum terhadap Kopi Robusta Mamasa dapat segera terwujud sebagai bentuk pengakuan atas kualitas dan kekhasan produk unggulan daerah.



Comment