MAJENE — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai karya ilmiah mahasiswa memiliki nilai intelektual yang perlu mendapatkan pelindungan hukum melalui pencatatan Hak Cipta.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi koordinasi Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene terkait penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dan pencatatan Hak Cipta di lingkungan perguruan tinggi, Jumat (11/9/2026).
Menurut Saefur, skripsi dan tesis merupakan karya intelektual yang lahir dari proses akademik mahasiswa. Karena itu, kesadaran memberikan pelindungan terhadap karya tersebut perlu dibangun sejak lingkungan perguruan tinggi.
“Pelindungan terhadap karya ilmiah mahasiswa merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik. Pencatatan Hak Cipta menjadi salah satu langkah untuk memberikan pelindungan hukum terhadap karya tersebut,” ujar Saefur.
Saefur juga menilai keberadaan Sentra KI dapat memperkuat proses identifikasi karya potensial di perguruan tinggi. Sentra KI dapat membantu sivitas akademika menindaklanjuti karya melalui pencatatan atau pendaftaran sesuai jenis KI.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat bersama STAIN Majene menyepakati program pencatatan Hak Cipta bagi skripsi dan tesis mahasiswa yang akan dilanjutkan pada Oktober 2026.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, bersama jajaran melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama STAIN Majene, Abd Rahman, untuk membahas penguatan pelindungan KI di lingkungan perguruan tinggi.
Hidayat menyampaikan bahwa penguatan pelindungan KI di perguruan tinggi perlu diikuti langkah konkret dalam mengidentifikasi dan mencatatkan karya yang dihasilkan mahasiswa maupun sivitas akademika.
“Perguruan tinggi memiliki banyak karya yang berpotensi mendapatkan pelindungan Kekayaan Intelektual. Melalui koordinasi ini, potensi tersebut dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui pencatatan maupun pendaftaran sesuai jenis KI,” ujar Hidayat.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama STAIN Majene, Abd Rahman, menyampaikan kesiapan pihak kampus untuk meningkatkan jumlah permohonan KI melalui Sentra KI yang telah dibentuk.
“STAIN Majene siap memperkuat peran Sentra KI dalam mengidentifikasi karya mahasiswa dan sivitas akademika. Program pencatatan Hak Cipta ini menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran sekaligus memberikan pelindungan terhadap karya yang dihasilkan di lingkungan kampus,” ujar Abd Rahman.
Program pencatatan Hak Cipta bagi skripsi dan tesis mahasiswa pada Oktober 2026 menjadi langkah konkret dalam memperluas pelindungan karya akademik sekaligus membangun budaya sadar Kekayaan Intelektual di STAIN Majene.



Comment