KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar : Pentingnya Pahami KUHAP Baru

Kemenkum Sulbar : Pentingnya Pahami KUHAP Baru

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya pemahaman terhadap pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan keadilan restoratif.

Hal tersebut disampaikan Saefur saat mengikuti Webinar KUHAP 2026 bertema “KUHAP Baru dalam Praktik: Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan HAM, dan Keadilan Restoratif” yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara daring, Kamis (10/9/2026).

Menurut Saefur, pemahaman terhadap KUHAP baru perlu dibangun secara menyeluruh agar jajaran Kementerian Hukum dapat mengikuti berbagai perubahan dalam hukum acara pidana sekaligus mendukung pelaksanaannya di daerah.

“Pemahaman terhadap KUHAP baru perlu dibangun secara menyeluruh agar jajaran dapat mengikuti perubahan hukum acara pidana sekaligus memahami keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan restoratif,” ujar Saefur.

Saefur juga menilai penguatan kapasitas perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pembelajaran, diskusi, dan diseminasi informasi hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari kesiapan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam mendukung implementasi KUHAP baru.

Kemenkum Sulbar Manfaatkan AI, Informasi Hukum Makin Komunikatif

Webinar tersebut diikuti Saefur bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, Penyuluh Hukum, dan alumni Training of Facilitator (TOF) KUHP dan KUHAP.

Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, menekankan pentingnya penguatan kompetensi jajaran Kementerian Hukum dalam memahami dan mengimplementasikan KUHAP baru serta menyamakan persepsi terhadap berbagai perubahan hukum acara pidana.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prim Haryadi, menyampaikan materi mengenai hukum acara pidana dalam sistem peradilan pidana, termasuk penguatan perlindungan hak para pihak, upaya paksa, praperadilan, dan penerapan keadilan restoratif.

Kepala Divisi P3H, John Batara, menyampaikan bahwa materi tersebut menjadi referensi penting bagi jajaran dalam memahami perubahan hukum acara pidana.

“Pemahaman terhadap KUHAP baru menjadi bagian penting dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan perkembangan hukum acara pidana,” ujar John.

Kemenkum Sulbar Peringati Maulid, Filosofi Tiri Cermin Kerja Bersama

Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, turut membahas perspektif penuntutan, tata kelola peradilan, dan keadilan restoratif dengan menekankan penuntutan yang efektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.

Webinar kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai penerapan keadilan restoratif, perlindungan HAM, penggunaan upaya paksa, praperadilan, serta pentingnya kesamaan persepsi dan koordinasi antar-aparat penegak hukum.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *