MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pengelolaan Protokol Notaris memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat. Ketika Notaris meninggal dunia, keberadaan protokol tetap perlu dikelola melalui mekanisme yang tepat agar dokumen dan administrasi kenotariatan tetap terjaga serta dapat mendukung kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan Protokol Notaris almarhumah Darmiah Husain kepada Notaris Dewi Astriyana Utina di Kabupaten Mamuju, Kamis (10/9/2026).
“Protokol Notaris merupakan bagian penting dari pelayanan kenotariatan yang tetap dibutuhkan masyarakat. Ketika terjadi pergantian pengelola karena Notaris meninggal dunia, proses penyerahan perlu dilakukan sesuai ketentuan agar pelayanan dan pengelolaan dokumen tetap berkesinambungan,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, kesinambungan pengelolaan protokol juga berkaitan dengan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen dan administrasi kenotariatan. Karena itu, proses peralihan tanggung jawab perlu dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.
“Pergantian pengelola protokol tidak boleh membuat masyarakat kehilangan akses terhadap dokumen yang dibutuhkan. Pengelolaan yang tertib menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian dan keberlanjutan pelayanan kenotariatan,” kata Saefur.
Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu melaksanakan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris almarhumah Darmiah Husain sebagai persiapan penyerahan kepada Notaris Dewi Astriyana Utina.
Pemeriksaan dilakukan melalui pencocokan dan penelusuran dokumen, arsip, serta administrasi kenotariatan untuk mengetahui kelengkapan dan kondisi Protokol Notaris sebelum dilakukan serah terima.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pelaksanaan penyerahan sekaligus mendukung tertib administrasi dan keamanan arsip kenotariatan.
Melalui mekanisme tersebut, Protokol Notaris tetap memiliki pengelolaan yang jelas meskipun terjadi perubahan penanggung jawab. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar kebutuhan masyarakat terhadap layanan dan dokumen kenotariatan tetap dapat dipenuhi.



Comment