MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai evaluasi terhadap aturan pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris penting untuk menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris” dari Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Senin (21/9/2026).
“Evaluasi kebijakan perlu melihat penerapan ketentuan di lapangan dan menghimpun masukan dari berbagai pihak. Hasilnya diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris,” ujar Saefur.
Saefur menilai keterlibatan pemerintah, akademisi, dan pihak terkait diperlukan untuk memperoleh perspektif yang lebih utuh dalam proses evaluasi kebijakan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, mengatakan keikutsertaan dalam diskusi menjadi ruang untuk memahami pelaksanaan kebijakan sekaligus menyerap perspektif dari daerah.
“Masukan dari daerah penting agar rekomendasi kebijakan tidak hanya melihat ketentuan secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pelaksanaan di lapangan,” kata John.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, berharap diskusi tersebut melahirkan gagasan baru yang dapat meningkatkan kualitas aturan pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses analisis dan evaluasi kebijakan untuk menghasilkan rekomendasi terkait penyempurnaan aturan pemeriksaan Notaris.



Comment