KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kakanwil dan Pimti Kemenkum Sulbar Audiensi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kakanwil dan Pimti Kemenkum Sulbar Audiensi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan sinergi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dalam mendukung penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Sulawesi Barat.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin audiensi dan koordinasi penegakan hukum Kekayaan Intelektual dengan Polda Sulawesi Barat di Polda Sulawesi Barat, Selasa (22/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, Saefur hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum John Batara Manikallo, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Juani, serta jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar. Pertemuan berlangsung bersama Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Adi Deriyan Jayamarta beserta jajaran Polda Sulbar.

Menurut Saefur, koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) dan Korwas PPNS pada Polda Sulbar perlu terus diperkuat untuk mendukung proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran KI.

“Sinergi antara PPNS KI dan Korwas PPNS menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum Kekayaan Intelektual. Koordinasi yang baik diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan efektif, sesuai ketentuan hukum acara, profesional, dan akuntabel,” ujar Saefur.

Kemenkum Sulbar Evaluasi Perda Ternak, Dorong Regulasi Lebih Adaptif

Saat ini terdapat tiga PPNS KI di Sulawesi Barat yang telah terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (AHU). Keberadaan PPNS KI tersebut menjadi salah satu unsur pendukung dalam pelaksanaan penegakan hukum KI di daerah.

Saefur menilai keberadaan PPNS KI perlu diikuti dengan penguatan kapasitas, koordinasi, dan dukungan dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Penguatan tersebut diperlukan untuk menghadapi dinamika penegakan hukum KI, termasuk perkara yang berkembang pada ruang digital.

Audiensi juga membahas kebutuhan membangun pola sinergi yang lebih terstruktur antara PPNS KI dan Korwas PPNS, mulai dari koordinasi, asistensi dan pengawasan, penyidikan, hingga gelar serta evaluasi.

Ke depan, koordinasi dapat dilakukan melalui forum rutin, asistensi dan supervisi penanganan perkara, peningkatan kompetensi hukum acara dan teknik penyidikan, serta evaluasi bersama terhadap proses dan hasil penyidikan.

Melalui audiensi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar dan Polda Sulbar mendorong penguatan koordinasi dalam mendukung penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang profesional, terpadu, dan akuntabel di Sulawesi Barat.

Kemenkum Sulbar Hadiri HUT ke-22 Sulbar, Bawa Semangat Pengabdian

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *