MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Pra Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028 yang diselenggarakan oleh Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (3/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset negara dan memastikan perencanaan kebutuhan barang milik negara berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum memaparkan tahapan awal penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2028 yang terintegrasi dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
Melalui penyusunan RKBMN, setiap satuan kerja diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset yang telah dimiliki, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara, serta menyelaraskan kebutuhan aset dengan Rencana Strategis Kementerian Hukum.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa penyusunan RKBMN memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2023.
Selain itu, disampaikan pula bahwa setiap usulan pengadaan maupun pemeliharaan barang milik negara dalam RKA-K/L wajib didasarkan pada hasil penelaahan RKBMN. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta untuk memastikan bahwa setiap usulan kebutuhan telah melalui proses penyusunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ruang lingkup penyusunan RKBMN melalui aplikasi SIMAN mencakup usulan pengadaan tanah dan bangunan, rumah negara, kendaraan dinas, pemeliharaan barang milik negara, hingga rencana pengasuransian gedung kantor utama. Seluruh satuan kerja juga diminta untuk melakukan inventarisasi kebutuhan berdasarkan kondisi riil aset dan standar kebutuhan yang telah ditetapkan.
Dalam sesi atensi, Kepala Biro Barang Milik Negara menekankan pentingnya penyelarasan usulan kebutuhan barang milik negara dengan rencana organisasi dan Rencana Strategis Kementerian Hukum. Selain itu, seluruh satuan kerja diingatkan agar menyampaikan RKBMN sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna menghindari penurunan nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA).
Kepala Biro BMN juga mengingatkan bahwa usulan pemeliharaan gedung yang digunakan bersama kementerian atau lembaga lain harus didukung dengan perjanjian penggunaan bersama. Sementara itu, usulan pemeliharaan rumah negara bagi pejabat pimpinan tinggi dan kepala kantor wajib dilengkapi dengan dokumen hasil pembahasan bersama instansi teknis, dokumentasi kondisi bangunan, serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, secara terpisah menyampaikan bahwa penyusunan RKBMN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional dan akuntabel.
“Perencanaan kebutuhan barang milik negara harus dilakukan secara cermat, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih efektif serta mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum secara optimal,” ujar Saefur Rochim.
Ia juga berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dapat mengikuti setiap tahapan penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2028 dengan baik sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.



Comment