MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan pendampingan dalam layanan kenotariatan agar masyarakat dan Notaris memperoleh informasi yang jelas sesuai kebutuhan. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi layanan konsultasi kenotariatan yang diberikan Kanwil Kemenkum Sulbar kepada Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Mamuju, Rabu (7/10/2026).
“Pelayanan yang baik perlu didukung dengan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Melalui konsultasi, pengguna layanan dapat memperoleh arahan sesuai kebutuhan sehingga proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih tepat,” ujar Saefur.
Saefur mengatakan, konsultasi juga menjadi ruang untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga pengguna layanan dapat memahami tahapan yang harus dilakukan.
“Kanwil terus berupaya memberikan pelayanan yang responsif dan transparan. Pendampingan menjadi salah satu bentuk kehadiran Kanwil untuk membantu pengguna layanan menyelesaikan kebutuhan administrasinya sesuai ketentuan,” kata Saefur.
Pada konsultasi tersebut, petugas memberikan pendampingan teknis mengenai permohonan pemberhentian Notaris, mulai dari mekanisme dan persyaratan hingga dokumen pendukung yang perlu disiapkan.
Petugas turut menjelaskan tata cara pengajuan melalui sistem layanan AHU agar proses administrasi dapat dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur.
Konsultasi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kebutuhan informasi dan memberikan arahan atas hal-hal yang masih memerlukan pemahaman lebih lanjut.
Melalui layanan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar terus memperkuat pelayanan kenotariatan yang informatif, transparan, dan mudah diakses bagi pengguna layanan di wilayah Sulawesi Barat.



Comment