KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Pertegas Regulasi Tantribum, Perkuat Peran Satpol PP

Kemenkum Sulbar Pertegas Regulasi Tantribum, Perkuat Peran Satpol PP

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penyusunan regulasi yang lebih jelas dalam mengatur ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Majene. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu (7/10/2026).

Saefur menilai kejelasan pembagian peran menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar pelaksanaan tugas perangkat daerah dapat berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Regulasi harus memberikan kejelasan mengenai kewenangan dan pembagian peran setiap unsur yang terlibat. Dengan pengaturan yang jelas, pelaksanaan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dapat berjalan lebih efektif,” ujar Saefur.

Menurut Saefur, rancangan regulasi juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem hukum daerah yang saling melengkapi dengan peraturan sektoral lainnya.

“Setiap regulasi perlu disusun secara harmonis dengan aturan yang sudah ada. Tujuannya agar ketentuan yang dibentuk dapat saling melengkapi dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujar Saefur.

Kemenkum Sulbar Masifkan Edukasi Masyarakat tentang Badan Hukum

Dalam pembahasan Ranperda Majene, tim perancang menilai sebagian ketentuan mengenai ketertiban umum telah diatur dalam berbagai regulasi sektoral. Karena itu, rancangan Perda perlu diarahkan untuk memperjelas mekanisme penanganan sekaligus memperkuat koordinasi antarunsur terkait.

Pembahasan juga menempatkan Satpol PP sebagai unsur utama dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Sementara Satlinmas berperan membantu pelaksanaan tugas tersebut dalam lingkup pelindungan masyarakat.

Tim perancang menyarankan agar ruang lingkup dalam Pasal 3 diuraikan lebih jelas dan disusun sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan batas yang lebih tegas mengenai bentuk penanganan pada setiap ruang lingkup.

Selain Ranperda Majene, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2025. Sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut perlu disesuaikan, antara lain terkait urusan kesehatan, pembentukan BPBD, fungsi sekretariat, serta teknik penyusunan beberapa pasal.

Kedua rancangan kemudian dikembalikan kepada tim pemrakarsa untuk diperbaiki berdasarkan hasil harmonisasi. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya menghasilkan regulasi daerah yang lebih jelas, selaras, dan dapat diterapkan secara efektif.

Kemenkum Sulbar Perkuat Budaya Kerja Melayani

Dengan penyempurnaan tersebut, Kemenkum Sulbar mendorong agar regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek pembentukan peraturan, tetapi juga mampu menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan menjaga ketenteraman masyarakat.

Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 memang menempatkan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dalam kerangka tugas pemerintah daerah serta mengatur peran unsur terkait dalam pelaksanaannya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *