KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Tata Kelola SDM Lebih Baik

Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Tata Kelola SDM Lebih Baik

Mamuju, 23 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi (IMUT) yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (23/7). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola kepegawaian terhadap sistem pengelolaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terintegrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pemanfaatan aplikasi IMUT merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Transformasi digital dalam manajemen ASN harus didukung oleh kesiapan seluruh satuan kerja. Melalui pemahaman yang baik terhadap aplikasi Integrated Mutasi, proses administrasi kepegawaian dapat berlangsung lebih efektif, akurat, dan memberikan kepastian dalam setiap layanan kepegawaian,” ujar Saefur Rochim.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dari Ruang Rapat Seno Adji.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Badan Kepegawaian Negara menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024, seluruh proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara wajib dilaksanakan melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMUT). Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.

Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperbup Pasangkayu, Wujudkan Kepastian Hukum

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai alur pengajuan usulan melalui aplikasi IMUT, mulai dari proses input data oleh operator instansi, persetujuan Pejabat yang Berwenang (PYB) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), verifikasi oleh Auditor Manajemen ASN, pemeriksaan Tim Quality Assurance, hingga penerbitan rekomendasi atau pertimbangan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara. Untuk layanan nonotomasi, BKN menetapkan standar penyelesaian paling lama empat hari kerja setelah usulan diterima dalam sistem.

Selain itu, dijelaskan bahwa sejumlah layanan kepegawaian, khususnya pada jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, telah memanfaatkan mekanisme otomasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN). Oleh karena itu, setiap instansi diharapkan memastikan data dan dokumen kepegawaian selalu lengkap, valid, dan mutakhir agar proses layanan dapat berjalan tanpa hambatan.

Pada sesi diskusi, narasumber juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap penggunaan aplikasi IMUT dapat berdampak pada pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk rekomendasi pembatalan keputusan kepegawaian, pemblokiran layanan administrasi kepegawaian, hingga penurunan penilaian implementasi sistem merit pada instansi pemerintah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen terus mendukung implementasi digitalisasi manajemen ASN dengan meningkatkan kualitas data kepegawaian, memastikan kelengkapan dokumen administrasi, serta menyesuaikan mekanisme pengusulan kepegawaian sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kepegawaian yang profesional, efektif, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Hukum.

Upaya Kemenkum Sulbar Pastikan Produk Hukum Taat Aturan dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *