KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar dan Kesbangpol Kuatkan Sinergi Pelayanan Hukum Partai Politik

Kemenkum Sulbar dan Kesbangpol Kuatkan Sinergi Pelayanan Hukum Partai Politik

MAMUJU – Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat dan kabupaten se-Sulawesi Barat, Senin (3/8/2026), di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi terkait penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik sebagai salah satu persyaratan pendirian badan hukum partai politik.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017, khususnya Pasal 5 ayat (4) huruf d dan e, serta Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/e-1152/Polpum yang memaknai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal AHU memaparkan mekanisme pendaftaran pendirian badan hukum partai politik, pemenuhan persyaratan administrasi, serta peran strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam penerbitan surat dimaksud guna mendukung terwujudnya kepastian hukum.

Melalui forum koordinasi ini, Direktorat Tata Negara, Kanwil Kemenkum Sulbar, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat provinsi maupun kabupaten melakukan penyamaan persepsi terkait tata cara, substansi, dan mekanisme penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik sehingga tercipta keseragaman dalam pelaksanaan pelayanan administrasi hukum.

Kadiv Yankum Tekankan Profesionalisme dan Budaya Kerja dalam Apel Pagi Kanwil Kemenkum Sulbar

Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai kendala dan pertanyaan dari peserta terkait implementasi ketentuan, mekanisme penerbitan surat, serta pola koordinasi dengan Kementerian Hukum. Berbagai masukan yang disampaikan memperoleh penjelasan langsung dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU sehingga menghasilkan pemahaman yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, secara terpisah menyampaikan bahwa koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mewujudkan pelayanan administrasi hukum yang efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Melalui koordinasi yang baik antara Direktorat Tata Negara, Kanwil Kemenkum Sulbar, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam pelaksanaan pelayanan administrasi hukum di bidang partai politik sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Saefur Rochim.

Ia berharap hasil rapat koordinasi tersebut semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan administrasi hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Dengan adanya keselarasan pemahaman terkait penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik, pelayanan administrasi hukum di Sulawesi Barat diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Harmonisasi Ranperbup, Kemenkum Sulbar Dukung Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *