KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Harmonisasi Ranperbup, Kemenkum Sulbar Dukung Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Harmonisasi Ranperbup, Kemenkum Sulbar Dukung Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Koordinasi, Penguatan, Pencegahan, dan Penanganan Stunting, Kemiskinan Ekstrem, Anak Tidak Sekolah, dan Perkawinan Anak Secara Terpadu, Senin (3/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan dilaksanakan secara hybrid tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar.

Rapat dihadiri secara langsung oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar dan perwakilan pemrakarsa. Sementara itu, secara virtual hadir Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat, serta perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan bahwa persoalan stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, dan perkawinan anak merupakan isu strategis yang berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Ia berharap forum harmonisasi tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperjelas mekanisme koordinasi dan pembagian tugas antarperangkat daerah secara terukur dan akuntabel.

Kadiv Yankum Tekankan Profesionalisme dan Budaya Kerja dalam Apel Pagi Kanwil Kemenkum Sulbar

“Penanganan berbagai persoalan tersebut membutuhkan sinergi yang kuat antarinstansi. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap perangkat daerah memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam proses harmonisasi Ranpergub tersebut. Ia juga menyampaikan ucapan selamat menyambut Hari Pengayoman ke-81 kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat kolaborasi antarlembaga, mencegah terjadinya tumpang tindih program, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat.

Pada pembahasan substansi rancangan peraturan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah masukan, khususnya terhadap Pasal 12 yang mengatur tugas dan fungsi Tim “Pasti Padu”.

Tim Perancang menekankan agar fungsi tim tersebut lebih difokuskan pada aspek koordinasi dan integrasi kebijakan, tanpa mengambil alih kewenangan perangkat daerah atau membentuk program baru yang berpotensi tumpang tindih dengan program nasional.

Kemenkum Sulbar dan Kesbangpol Kuatkan Sinergi Pelayanan Hukum Partai Politik

Masukan tersebut disepakati oleh pihak pemrakarsa dan ditindaklanjuti melalui penyesuaian redaksional pada sejumlah ketentuan. Beberapa perubahan yang dilakukan antara lain mengubah frasa “merumuskan arah kebijakan” menjadi “mengintegrasikan rumusan dan arah kebijakan dan strategi”, serta mengganti frasa “mengkoordinasikan penyusunan program” menjadi “mengintegrasikan program kegiatan”.

Selain itu, kewenangan tim dalam menetapkan prioritas sasaran juga disempurnakan menjadi fungsi evaluasi berdasarkan hasil pemutakhiran data dan analisis kondisi daerah yang nantinya dituangkan dalam bentuk rekomendasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, secara terpisah menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Regulasi yang baik harus mampu menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi, memperjelas kewenangan, dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Kami berharap Ranpergub ini dapat mendukung upaya pemerintah daerah dalam menekan angka stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, dan perkawinan anak di Sulawesi Barat,” ujar Saefur Rochim.

Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Gubernur tersebut dinyatakan telah selesai pada tahap harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Sulbar akan memproses penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut.

Penyusunan RKBMN Kanwil Kemenkum Sulbar Untuk Dukung Kinerja Lebih Baik

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *