KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Perluas Pemahaman Legalitas Usaha lewat Booth AHU

Kemenkum Sulbar Perluas Pemahaman Legalitas Usaha lewat Booth AHU

MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memanfaatkan Sulbar Fair 2026 sebagai ruang untuk memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas serta tertib administrasi hukum melalui booth layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan pemahaman mengenai legalitas menjadi bagian penting dalam mendukung kepastian hukum dan pengembangan kegiatan usaha masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi partisipasi Kanwil Kemenkum Sulbar dalam Sulbar Fair 2026 di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju, Rabu (23/9/2026).

“Legalitas dan tertib administrasi hukum perlu dipahami masyarakat sejak menjalankan kegiatan usaha. Karena itu, penyebarluasan informasi layanan AHU menjadi bagian penting untuk membantu masyarakat memahami layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” kata Saefur.

Booth layanan AHU menyediakan informasi dan konsultasi mengenai legalitas badan usaha, Perseroan Perorangan, badan hukum, yayasan, perkumpulan, serta berbagai layanan administrasi hukum lainnya.

Kunjungi Kejati dan Polda, Kemenkum Sulbar Deteksi Dini dalam Pengawasan Ormas

Masyarakat dan pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan petugas mengenai prosedur dan persyaratan layanan. Kehadiran layanan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk memperluas informasi hukum kepada masyarakat yang hadir dalam Sulbar Fair 2026.

Partisipasi Kemenkum Sulbar juga melanjutkan pola pelayanan langsung pada berbagai kegiatan masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah tersebut diarahkan agar akses informasi mengenai legalitas usaha semakin luas dan mudah dijangkau.

Kegiatan ini turut memperkuat sinergi Kemenkum Sulbar dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan stakeholder terkait dalam memperluas akses informasi hukum serta mendukung penguatan legalitas usaha masyarakat dan UMKM.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *