KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Evaluasi Perda Ternak, Dorong Regulasi Lebih Adaptif

Kemenkum Sulbar Evaluasi Perda Ternak, Dorong Regulasi Lebih Adaptif

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai evaluasi terhadap regulasi daerah menjadi langkah penting untuk memastikan peraturan tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi persiapan Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Penertiban Ternak di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (22/9/2026).

Menurut Saefur, evaluasi regulasi perlu melihat ketentuan secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum, kewenangan pembentukan, ketepatan jenis peraturan, hingga substansi norma yang mengatur masyarakat.

“Analisis dan Evaluasi menjadi bagian penting untuk melihat kembali kesesuaian substansi regulasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang mendukung penyempurnaan regulasi agar semakin relevan dan aplikatif,” ujar Saefur.

Saefur menekankan bahwa hasil evaluasi perlu memperhatikan kondisi pelaksanaan di daerah. Karena itu, pembahasan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu menjadi bagian penting untuk mempertemukan hasil kajian hukum dengan kebutuhan yang dihadapi dalam pelaksanaan Perda.

Kakanwil dan Pimti Kemenkum Sulbar Audiensi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Dalam pembahasan sementara, Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum Sulbar menemukan sejumlah ketentuan yang masih memerlukan pendalaman, antara lain rumusan norma yang rancu atau ambigu, rujukan yang kurang tepat, serta kesalahan penulisan. Dasar hukum yang tercantum dalam Perda juga ditelaah untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.

Tim Analisis dan Evaluasi terdiri atas Analis Hukum, Analis Kebijakan, serta peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan bidang Analis Hukum dan Analis Kebijakan.

Hasil sementara Analisis dan Evaluasi selanjutnya akan dipaparkan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (23/9/2026). Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkaya temuan dan menghasilkan rekomendasi yang lebih kontekstual bagi daerah.

Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong regulasi daerah yang lebih jelas, relevan, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Kemenkum Sulbar Hadiri HUT ke-22 Sulbar, Bawa Semangat Pengabdian

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *