MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya kedisiplinan jajaran dalam penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atribut sebagai bagian dari menjaga kerapian, keseragaman, dan muruah institusi Kementerian Hukum.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pemeriksaan pakaian dinas dan atribut jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat yang dilaksanakan usai apel pagi di lapangan kantor, Senin (21/9/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi tindak lanjut atas arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum mengenai ketertiban pemakaian pakaian dinas.
Menurut Saefur, kepatuhan terhadap ketentuan pakaian dinas perlu diterapkan secara konsisten sebagai bagian dari budaya disiplin jajaran. Pemeriksaan menjadi langkah untuk memastikan ketentuan tersebut diterapkan hingga pada kelengkapan atribut.
“Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pembinaan kedisiplinan jajaran. Setiap pegawai perlu memastikan pakaian dinas dan seluruh atribut yang digunakan telah sesuai ketentuan, sehingga kerapian dan keseragaman tetap terjaga,” ujar Saefur.
Saefur menambahkan, kedisiplinan dalam berbusana perlu diterapkan dalam setiap kegiatan kedinasan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga identitas dan citra institusi.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum M. Tahir selaku Pembina Apel menyampaikan kembali arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum mengenai kewajiban mematuhi ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), dan pakaian dinas lainnya sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025.
“Setiap pegawai harus memperhatikan pakaian dinas dan kelengkapan atribut yang digunakan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ketentuan tersebut diterapkan secara tertib,” kata M. Tahir.
Usai rangkaian apel, pemeriksaan pakaian dinas dan atribut dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum), serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM).
Pemeriksaan meliputi kesesuaian pakaian dinas dan kelengkapan atribut, antara lain papan nama, tanda pangkat, pin pengayoman, emblem, ikat pinggang, hingga jenis sepatu.
Arahan Sekretaris Jenderal juga menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan secara berjenjang terhadap pemakaian pakaian dinas. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat menjaga penerapan disiplin secara konsisten sekaligus membangun keseragaman dan profesionalisme jajaran dalam menjalankan tugas.



Comment