Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat kompetensi aparatur dalam pengawasan profesi notaris dengan mengikuti Pelatihan Pengawasan Kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Lembaga Pengatur dan Pengawas Kementerian Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan APU PPT Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (21/7).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam memastikan fungsi pengawasan terhadap notaris berjalan secara optimal, khususnya dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap profesi notaris. Melalui pelatihan ini, jajaran Kanwil diharapkan memiliki pemahaman yang semakin baik dalam mendeteksi potensi risiko serta memastikan penerapan ketentuan APU PPT berjalan sesuai regulasi,” ujar Saefur Rochim.
Pelatihan yang berlangsung hingga 23 Juli 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Surat Direktur Perdata Nomor AHU.2-AH.02-153. Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menugaskan pegawai pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang membidangi pengawasan kepatuhan PMPJ notaris untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Selama pelatihan, peserta memperoleh materi mengenai kebijakan nasional APU PPT, pengawasan kepatuhan berbasis risiko, teknik evaluasi pelaksanaan PMPJ, hingga strategi penguatan fungsi pengawasan terhadap profesi notaris. Materi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan aparatur dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini selanjutnya akan diterapkan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap notaris di wilayah Sulawesi Barat. Dengan pengawasan yang semakin efektif, diharapkan kepatuhan notaris terhadap ketentuan APU PPT dapat terus meningkat sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan jasa hukum untuk kepentingan tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Melalui penguatan kapasitas aparatur dan peningkatan kualitas pengawasan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam mewujudkan layanan administrasi hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang mampu mendukung iklim investasi yang sehat di Sulawesi Barat.



Comment