Berita Baru Info Sulawesi Barat
Home » Berita » Penyidik Polresta Mamuju Telah Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anaka Dibawah Umur Ke Jaksa Penuntut Umum

Penyidik Polresta Mamuju Telah Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anaka Dibawah Umur Ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Mamuju – Menanggapi beberapa pemberitaan tentang penanganan tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku atas nama YUIL (Kades Sandapang) terjadi di Grand Hotel D’Maleo yang ditangani oleh satuan Reskrim Polresta Mamuju

 

Saat ditemui media ini Rabu (14/2) Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan bahwa Berdasarkan surat dari kejaksaan negeri Mamuju nomor : B-201 / P.6.10/Eku.1 /01/ 2024 tertanggal 26 Januari 2024, perkara Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju dinyatakan lengkap (P21)

 

Kemudian dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dikantor kejaksaan negeri Mamuju pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024. Lanjutnya

Deklarasi Bersama di Sulbar, Semua Pihak Sepakat Dorong Pemenuhan HAM

 

Dapat dijelaskan bahwa yang menerima tersangka atas nama YUIL dan barang bukti adalah H. Syamsul Alam (jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Mamuju). Jelas Iskandar 

 

Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara pidana tersebut setelah diserahkan tersangka serta barang bukti maka seluruh tanggung jawab penyidik Satreskrim telah selesai, dan selanjutnya perkara akan masuk proses penuntutan sehingga tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar 

 

Gubernur Suhardi Duka Sambut Wamen HAM di Rujab, Paparkan Kondisi Sulbar yang Kondusif

Humas Polresta Mamuju

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *