KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Siap Sosialisasikan Kebijakan PNBP Rp.0 Hak Cipta Lagu dan Musik ke Masyarakat

Kemenkum Sulbar Siap Sosialisasikan Kebijakan PNBP Rp.0 Hak Cipta Lagu dan Musik ke Masyarakat

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyatakan kesiapan mendukung implementasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 untuk layanan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Komitmen tersebut ditegaskan usai mengikuti Sosialisasi Kebijakan PNBP Rp0 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring, Selasa (21/7).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada para pencipta lagu untuk memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka.

“Kebijakan PNBP Rp0 menjadi momentum untuk mendorong semakin banyak pencipta lagu dan pelaku industri musik di Sulawesi Barat mencatatkan karya ciptanya. Kanwil Kemenkum Sulbar siap melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal,” ujar Saefur Rochim.

Sosialisasi yang diselenggarakan DJKI diikuti seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai implementasi kebijakan PNBP Rp0 sekaligus mempersiapkan jajaran Kantor Wilayah sebelum layanan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, dalam arahannya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan jumlah pencatatan lagu dan musik di Indonesia, tetapi juga mendukung pembentukan Pusat Data Lagu dan Musik Nasional (PDLM) sebagai single source of truth yang akan menjadi basis data pencatatan lagu, pemberian lisensi, serta pengelolaan dan penghitungan royalti.

Kemenkum Sulbar Perkuat Tata Kelola Media Digital, Wujudkan Informasi Publik Efektif

Melalui sistem yang telah diperbarui, setiap lagu yang dicatatkan akan memperoleh kode identifikasi unik dan terintegrasi ke dalam PDLM. Sistem juga dilengkapi dengan metadata lagu dan musik yang harus diisi oleh pemohon secara benar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data yang disampaikan.

DJKI menjelaskan bahwa informasi mengenai keanggotaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun kode internasional bersifat opsional. Dengan demikian, seluruh pencipta lagu, termasuk yang belum tergabung dalam LMK, tetap dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta dengan tarif PNBP Rp0.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan memperkuat koordinasi dengan komunitas seni, musisi, pencipta lagu, pelaku industri musik, serta para pemangku kepentingan di daerah guna menyosialisasikan kebijakan tersebut sebelum implementasi dimulai.

Melalui langkah tersebut, diharapkan semakin banyak karya musik asal Sulawesi Barat yang tercatat secara resmi, memperoleh perlindungan hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel melalui Pusat Data Lagu dan Musik Nasional.

Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Kehumasan Digital, Penuhi Kebutuhan Akses Informasi Masyarakat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *