KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Komitmen Penuhi Kebutuhan Layanan Kelompok Rentan

Kemenkum Sulbar Komitmen Penuhi Kebutuhan Layanan Kelompok Rentan

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar kebutuhan kelompok rentan menjadi bagian sejak awal perancangan layanan. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan di lingkungan Kementerian Hukum yang diikuti jajaran Kanwil di Ruang Rapat Seno Adji, Kamis (8/10/2026).

Saefur menilai pelayanan inklusif tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas tambahan. Kebutuhan pengguna perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, desain layanan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

“Pelayanan publik harus dibangun dengan memahami kebutuhan masyarakat yang menggunakan layanan. Kelompok rentan perlu dilibatkan sejak proses perencanaan agar layanan yang disediakan benar-benar memberikan akses yang mudah dan setara,” ujar Saefur.

Menurut Saefur, pemenuhan aksesibilitas juga perlu berjalan beriringan dengan kesiapan petugas, informasi, komunikasi, dan akomodasi yang layak. Dengan pendekatan tersebut, pelayanan dapat menjangkau masyarakat dengan kondisi dan kebutuhan yang beragam.

“Layanan yang inklusif membutuhkan dukungan yang menyeluruh. Sarana yang aksesibel harus dibarengi informasi yang mudah dipahami dan petugas yang memiliki kemampuan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pengguna,” kata Saefur.

Kemenkum Sulbar Dorong Produk Lokal Naik Kelas Lewat Indikasi Geografis

Pembinaan menghadirkan Hasan Bisri Nur Faiz dari Unit Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif, Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Materi mencakup kebijakan, kriteria, indikator, dan tata cara pendataan pelayanan publik ramah kelompok rentan.

Dalam pemaparan ditekankan prinsip Nothing About Us Without Us, yakni kelompok rentan perlu dilibatkan sejak perumusan kebijakan, perancangan layanan, pengujian, hingga evaluasi. Pendekatan tersebut menempatkan pengalaman pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan pelayanan.

Pembinaan juga membahas lima aspek pendataan, meliputi kebijakan dan komitmen pimpinan, aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi dan komunikasi, akomodasi yang layak, serta sumber daya manusia.

Kegiatan diikuti secara daring oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Muh. Tahir bersama pegawai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dari Kanwil Kemenkum Sulbar. Pendataan pada 28 lokus dilakukan melalui aplikasi evaluasi.menpan.go.id paling lambat 30 Oktober 2026 dengan bukti dukung yang harus disiapkan untuk proses verifikasi internal.

Kemenkum Sulbar Perkuat Akuntabilitas Data Kinerja Pegawai

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *