MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan kesiapan jajarannya mendampingi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam merencanakan pembentukan regulasi daerah yang sesuai kebutuhan pembangunan dan ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi fasilitasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Senin (12/10/2026).
Forum yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat tersebut membahas lima usulan prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kelimanya mencakup perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, rencana induk pembangunan kepariwisataan, serta ekonomi kreatif.
Kelima usulan tersebut mencakup sejumlah bidang strategis, mulai dari kebijakan fiskal daerah dan perlindungan pekerja hingga ketahanan pangan, pariwisata, serta pengembangan ekonomi kreatif. Perencanaan yang terarah diperlukan agar rancangan regulasi yang diprioritaskan memiliki landasan dan tujuan pengaturan yang jelas.
“Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat siap mendampingi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengawal lima Raperda prioritas yang diusulkan untuk Propemperda Tahun 2027. Kami ingin memastikan proses pembentukannya berjalan sesuai ketentuan, sehingga regulasi yang dihasilkan berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Saefur.
Dalam proses tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan pendampingan dan masukan awal dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap pemerintah daerah sejak tahap perencanaan regulasi.
Saefur menegaskan komitmen jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat dan organisasi perangkat daerah pemrakarsa. Koordinasi tersebut akan dilanjutkan dalam penyusunan draf awal dan Naskah Akademik bagi lima Raperda yang diusulkan.
Selain pendampingan pada tahap perencanaan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat juga menyiapkan fasilitasi pada tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pendampingan berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berupaya mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat, dan dapat diimplementasikan secara efektif.



Comment