KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Harmonisasi Enam Produk Hukum Mamuju Tengah, Pastikan Kualitas Hukum

Kemenkum Sulbar Harmonisasi Enam Produk Hukum Mamuju Tengah, Pastikan Kualitas Hukum

Mamuju, 23 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah tidak hanya memenuhi aspek legal drafting, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (23/6), di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan secara daring melalui Zoom Meeting.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan Bapperida Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Dalam rapat tersebut dibahas enam rancangan produk hukum daerah yang terdiri atas satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperbup tentang Penetapan RKPD Tahun 2027, Ranperbup tentang Perubahan RKPD Tahun 2026, Ranperbup tentang Penetapan Renja Tahun 2027, serta Ranperbup tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa.

Kemenkum Sulbar Target Percepatan Pendaftaran Merek Kolektif KDKMP

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan bahwa produk hukum terkait pertanggungjawaban APBD harus selaras dengan standar akuntansi pemerintah guna menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah. Selain itu, dokumen perencanaan pembangunan daerah harus terharmonisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah daerah juga terus mendorong penyusunan regulasi yang mampu memperkuat kemandirian fiskal desa melalui mekanisme pengalokasian dan penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar kemudian memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap keenam rancangan tersebut. Secara substantif tidak ditemukan kendala yang berarti mengingat sebagian besar merupakan agenda regulasi rutin tahunan. Namun demikian, sejumlah masukan teknis diberikan terkait penyempurnaan redaksional, penempatan frasa pada judul, serta pelengkapan nomor dan tahun pada rancangan produk hukum.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara pemrakarsa, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, seluruh koreksi teknis yang diperlukan telah disepakati. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah akan mengunggah permohonan melalui aplikasi e-Harmonisasi untuk proses penerbitan surat selesai harmonisasi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kemenkum Sulbar Harap Analis Kebijakan Hasilkan Kebijakan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *