Majene, 24 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya mendorong daya saing dan hilirisasi hasil penelitian yang dihasilkan perguruan tinggi.
Menurutnya, berbagai inovasi, karya ilmiah, dan hasil riset yang lahir dari lingkungan akademik perlu mendapatkan pelindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan inovasi dan pengetahuan. Oleh karena itu, hasil penelitian yang memiliki nilai kebaruan perlu didorong untuk memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual sehingga dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan maupun pembangunan daerah,” ujar Saefur Rochim.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) di Kantor Rektorat Unsulbar, kemarin. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Audiensi tersebut menjadi sarana evaluasi pelaksanaan PKS sekaligus membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, khususnya paten dan hak cipta yang berasal dari hasil penelitian dan inovasi sivitas akademika.
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan dengan baik. Ia juga memberikan penguatan mengenai pentingnya pelindungan hak cipta dan berbagai jenis Kekayaan Intelektual lainnya.
Menurutnya, pelindungan KI merupakan instrumen penting untuk menjaga hasil riset, inovasi, dan kreativitas sivitas akademika agar memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan reputasi institusi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, menyampaikan bahwa hingga saat ini Sulawesi Barat masih menghadapi tantangan dalam peningkatan jumlah paten yang berasal dari daerah.
Karena itu, ia berharap Unsulbar dapat menjadi pelopor dalam menghasilkan dan mengajukan paten atas berbagai hasil penelitian yang memiliki potensi kebaruan dan manfaat bagi masyarakat.
“Kami siap memberikan pendampingan teknis, konsultasi, hingga fasilitasi dalam penyusunan dokumen dan proses pengajuan permohonan paten. Harapannya, semakin banyak hasil penelitian yang dapat memperoleh pelindungan hukum,” ungkap Juani.
Rektor Unsulbar, Prof. M. Abdy, menyambut baik kunjungan dan dukungan yang diberikan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam pengembangan Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus.
Ia menyampaikan komitmen universitas untuk terus mendorong peningkatan kualitas penelitian dan inovasi yang dihasilkan oleh dosen maupun mahasiswa, sekaligus memperkuat upaya pelindungan KI sebagai bagian dari peningkatan kinerja dan reputasi institusi.
Senada dengan itu, Wakil Rektor III Unsulbar, Dr. Nur Fitriayu, menjelaskan bahwa Unsulbar memiliki berbagai hasil penelitian dan inovasi yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan pemahaman, pendampingan, dan penguatan budaya KI di kalangan sivitas akademika.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar dan Unsulbar sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendorong pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi sivitas akademika dalam mendaftarkan hasil karya dan inovasinya, sekaligus melahirkan lebih banyak kekayaan intelektual unggulan dari Sulawesi Barat.



Comment