Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi sebagai upaya mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) menjadi instrumen strategis dalam mendukung pengelolaan, perlindungan, serta hilirisasi hasil penelitian dan karya inovatif sivitas akademika.
Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim menanggapi pelaksanaan audiensi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) dan Universitas Tomakaka terkait pengembangan Sentra KI dan potensi paten yang dimiliki kedua perguruan tinggi tersebut.
“Kami berharap perguruan tinggi dapat semakin aktif menginventarisasi hasil penelitian dan inovasi yang memiliki unsur kebaruan agar memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, hasil riset tidak hanya memberikan manfaat akademik, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan dapat berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ujar Saefur Rochim.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar itu diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani.
Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam pengembangan serta perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah tindak lanjut pembentukan Sentra KI sebagai wadah pengelolaan, pendampingan, dan perlindungan terhadap hasil karya sivitas akademika.
Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa Sentra KI memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akademik terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Selain itu, Sentra KI juga dapat menjadi sarana untuk mendukung hilirisasi hasil penelitian sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih luas oleh masyarakat dan dunia usaha.
Selain pembentukan Sentra KI, audiensi juga membahas berbagai potensi paten yang dimiliki Universitas Sulawesi Barat dan Universitas Tomakaka. Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong kedua perguruan tinggi untuk melakukan inventarisasi hasil penelitian yang berpotensi memperoleh perlindungan paten serta memperkuat pendampingan dalam proses pengajuannya.
Saefur Rochim menilai bahwa peningkatan jumlah permohonan paten menjadi salah satu indikator berkembangnya budaya inovasi di lingkungan perguruan tinggi. Oleh karena itu, sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah perlu terus diperkuat agar berbagai hasil riset yang dihasilkan dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal.
“Kolaborasi antara perguruan tinggi dan Kementerian Hukum sangat penting untuk menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan. Kami siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki perguruan tinggi dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin kerja sama yang semakin erat antara Kanwil Kemenkum Sulbar dengan perguruan tinggi dalam penguatan Sentra KI, peningkatan jumlah permohonan paten, serta optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian sebagai aset intelektual yang bernilai ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat.



Comment