Mamuju, 6 Mei 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang optimal merupakan kunci dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
Hal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi hukum yang terintegrasi, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Pengelolaan JDIH harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, dengan memastikan kelengkapan data serta kesesuaian dengan indikator penilaian nasional, sehingga mampu mendukung keterbukaan informasi hukum di daerah,” ujarnya menerima kunjungan koordinasi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dinruanh media center
Kunjungan yang dilakukan oleh Pemkab Polman itu dalam rangka koodinasi Layanan Informasi JDIHN
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengelolaan JDIH yang berkelanjutan, khususnya melalui penerapan sistem Indonesia Legal Documentation and Information System (ILDIS) versi 4 sebagai platform pengelolaan JDIH yang terintegrasi secara nasional.
Dalam pelaksanaannya, ditekankan pentingnya penyesuaian struktur dan menu JDIH sesuai dengan variabel dan indikator penilaian pada aplikasi e-report, antara lain ketersediaan data Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), naskah akademik, penelitian hukum hingga peraturan daerah yang telah diundangkan.
Hal ini dinilai penting guna membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah.
Selain itu, pengelolaan JDIH juga perlu didukung dengan kelengkapan data sebagai bagian dari pemenuhan indikator kinerja, sehingga kualitas layanan informasi hukum dapat terus ditingkatkan.
Ke depan, koordinasi dan pembinaan lanjutan akan terus dilakukan melalui pemanfaatan formulir fasilitasi yang telah disediakan oleh JDIHN sebagai sarana penyampaian masukan, kendala, maupun konsultasi dalam pengelolaan JDIH. Bahkan, kegiatan pembinaan juga akan diperkuat melalui pendampingan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama tim JDIHN Zonasi Sulawesi Barat, baik secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar akan menyusun dan menetapkan Surat Keputusan penunjukan PIC atau pengelola JDIH guna memastikan pengelolaan berjalan lebih terarah. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan melaksanakan sosialisasi pengelolaan JDIH pada Triwulan II dengan target seluruh anggota JDIHN di wilayah Sulawesi Barat, serta melakukan pendalaman implementasi ILDIS versi 4 guna mendukung integrasi data hukum di daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas pengelolaan JDIH di Kabupaten Polewali Mandar semakin meningkat dan mampu memberikan layanan informasi hukum yang lebih baik kepada masyarakat.



Comment