Siaran Pers
Kementerian Hukum RI
Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa olahraga saat ini telah bertransformasi dari sekadar sarana hiburan menjadi industri besar dengan kapitalisasi luar biasa. Hal ini disampaikannya dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia atau World Intellectual Property Day yang berlangsung di kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin pada 26 April 2026.
Kaitan erat antara olahraga dan industri ini terlihat dari berbagai perlengkapan yang digunakan, mulai dari baju hingga sepatu, yang setidaknya memiliki dua unsur kekayaan intelektual (KI). Supratman menjelaskan bahwa kolaborasi antara pelindungan hukum dan komersialisasi menjadi kunci utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Negara hadir untuk memastikan setiap ide dan inovasi memiliki nilai manfaat ekonomi yang nyata bagi para kreator serta mampu menyerap tenaga kerja secara optimal,” tutur Supratman.
Sejalan dengan penguatan ekonomi tersebut, Supratman mengabarkan bahwa Indonesia kini menjadi negara ke-15 di dunia yang menerapkan kebijakan pembiayaan berbasis KI. Langkah bersejarah di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini memungkinkan aset KI digunakan sebagai jaminan pembiayaan bagi para pelaku industri.
Kemudahan akses ini semakin diperkuat dengan peluncuran Super Apps Kementerian Hukum bernama “Pasti” yang mengintegrasikan lebih dari 450 layanan dalam satu genggaman. Inovasi digital ini diharapkan mempercepat proses pendaftaran dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh inovator di Indonesia.
“Seluruh inovasi ini merupakan wujud tekad kita dalam menjadikan DJKI sebagai kantor KI berkelas dunia,” ujar Supratman.
Untuk memastikan visi besar tersebut menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menggerakkan semangat pelindungan ini secara serentak di 32 provinsi lainnya melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Hermansyah ingin memastikan bahwa kemudahan layanan digital yang ada dibarengi dengan kesadaran kolektif di ruang publik.
“Masyarakat tidak hanya hadir sebagai penonton, tetapi dilibatkan untuk berinteraksi dan menyadari bahwa setiap ide mereka adalah potensi KI yang bernilai ekonomi,” ucap Hermansyah.
Sebagai langkah konkret di lapangan, DJKI menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI Bergerak tepat di lokasi acara. Fasilitas ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi secara langsung mengenai aset-aset KI yang mereka miliki agar segera mendapatkan pelindungan hukum.
“Fokus kita saat ini telah berkembang, tidak hanya berhenti pada upaya pelindungan karya, tetapi juga bagaimana mengelola KI tersebut agar menjadi sumber kesejahteraan,” kata Hermansyah.
Sebagai informasi, seluruh agenda yang disusun dalam peringatan ini dirancang interaktif dan dekat dengan masyarakat, mulai dari jalan santai sebagai kampanye peningkatan kesadaran KI, senam bersama, hiburan musik, hingga talkshow interaktif yang menghadirkan pelaku industri serta pemegang lisensi hak siar tayangan olahraga.
Selain itu, DJKI juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI melalui Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI Bergerak, sehingga masyarakat dapat langsung memahami pentingnya pelindungan dan memulai proses pelindungan atas karya mereka secara mudah dan praktis di lokasi acara.



Comment