KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Pembinaan Notaris di Polman dan Majene

Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Pembinaan Notaris di Polman dan Majene

Majene – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus terus diperkuat.

“Pembinaan yang berkelanjutan menjadi bagian penting untuk memastikan notaris menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, akuntabel, serta memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Sebagai wujud komitmen tersebut, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pembinaan pelaksanaan jabatan notaris dan penguatan kapasitas terkait pengisian Formulir Pelaporan Majelis Pengawas Jabatan Notaris (PMPJ) di Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene pada 10–11 Juni 2026.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, bersama jajaran Bidang Pelayanan AHU. Pembinaan dilakukan melalui pertemuan langsung dengan para notaris sebagai sarana konsultasi, koordinasi, serta penyamaan persepsi mengenai pelaksanaan tugas jabatan notaris sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Kabupaten Polewali Mandar, kegiatan pembinaan difokuskan kepada empat notaris yang baru diangkat dan mulai menjalankan tugas jabatannya. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Polewali Mandar, Hendra Saputra Sudin.

Dorong Legalitas Usaha, Kanwil Kemenkum Sulbar Datangi Mitra MBG di Polman

Menurut Wardi, pembinaan sejak awal masa tugas sangat penting untuk memastikan para notaris memahami seluruh kewajiban dan tanggung jawab jabatan yang diemban.

“Notaris yang baru diangkat perlu memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tugas, kewenangan, dan tanggung jawab profesinya agar dapat menjalankan jabatan secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang Pelayanan AHU memberikan penguatan terkait pelaksanaan jabatan notaris, pengelolaan protokol notaris, pemenuhan kewajiban administratif, serta pentingnya menjaga integritas dan independensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, para notaris juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi sebagai langkah preventif dalam menghindari berbagai potensi permasalahan dalam pelaksanaan jabatan.

Salah satu materi yang mendapat perhatian khusus adalah tata cara pengisian Formulir Pelaporan Majelis Pengawas Jabatan Notaris (PMPJ). Tim AHU memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pelaporan, kelengkapan dokumen pendukung, serta pentingnya akurasi data yang disampaikan sebagai bagian dari sistem pembinaan dan pengawasan jabatan notaris.

Sementara itu, di Kabupaten Majene, tim Bidang Pelayanan AHU melakukan koordinasi dan pembinaan dengan Notaris Hidayah bersama sejumlah notaris lainnya. Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan tugas jabatan notaris, perkembangan layanan kenotariatan di daerah, serta berbagai aspek administrasi yang perlu diperhatikan guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Pembentukan Perda KI di Mamasa

Melalui forum tersebut, para notaris juga menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Diskusi yang berlangsung menjadi sarana pertukaran informasi sekaligus penguatan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan para notaris dalam rangka peningkatan kualitas layanan kenotariatan.

Kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Hukum Umum melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, pembinaan yang berkesinambungan, serta kolaborasi dengan organisasi profesi. Dengan upaya tersebut, diharapkan notaris dapat menjalankan tugas jabatannya secara profesional, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum yang optimal bagi masyarakat.
:::

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *