Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyosialisasikan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan ciptaan lagu dan musik kepada para musisi dan pelaku industri musik di Gedung DJKI, Jakarta, 24 Juli 2026. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karya sekaligus memperkuat tata kelola data lagu nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tarif Rp0 merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait dalam melakukan pencatatan karya. Ia mengajak para musisi memanfaatkan kebijakan tersebut agar semakin banyak lagu dan musik yang tercatat dalam sistem DJKI.
“Mulai 1 Agustus nanti kebijakan tarif Rp0 sudah mulai berlaku. Kami berharap para pencipta lagu dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mencatatkan karya-karyanya,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan, peningkatan jumlah pencatatan lagu dan musik perlu diiringi dengan penguatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Menurutnya, pencatatan karya yang semakin banyak harus didukung dengan pengelolaan data yang baik agar dapat mendukung tata kelola lagu dan musik di Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa pembangunan PDLM merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang menugaskan DJKI untuk membangun pusat data lagu nasional. Ke depan, PDLM akan terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan sistem terkait agar dapat menjadi single source of truth atau satu-satunya rujukan sumber data lagu Indonesia.
“Dengan begitu hak-hak ekonomi dan hak moral dari teman-teman para pencipta lagu, pemilik hak terkait itu bisa dilindungi dan bisa dipertanggungjawabkan keakuratan serta validitasnya secara lebih optimal,” kata Hermansyah.
Musisi Ikke Nurjanah yang turut hadir dalam agenda tersebut menyambut baik kebijakan tarif Rp0 tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap ekosistem musik nasional sekaligus memberikan kemudahan bagi para pencipta yang memiliki banyak karya untuk melakukan pencatatan.
“Kehadiran pemerintah melalui tarif Rp0 sangat meringankan kami dalam proses pendataan sehingga dapat memberikan data yang akurat kepada negara. Dengan adanya pelindungan, regulasi, dan kepastian hukum, kami juga semakin semangat untuk terus berkarya,” ujar Ikke.
Ia berharap kemudahan pencatatan tersebut dapat mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karya mereka. Menurutnya, data yang semakin akurat tidak hanya mendukung tata kelola industri musik, tetapi juga memberikan manfaat bagi para pelaku musik dan negara melalui ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat.
DJKI mengimbau para pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram memanfaatkan kebijakan pencatatan tanpa biaya tersebut melalui hakcipta.dgip.go.id. Pencatatan hak cipta dan hak terkait merupakan bukti administratif atas kepemilikan karya yang dapat menjadi alat pembuktian apabila terjadi sengketa sekaligus mendukung pengelolaan hak ekonomi di masa mendatang. Pelajari lebih lanjut mengenai hak cipta di dgip.go.id.



Comment