Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali mempercepat layanan pendaftaran Merek dan Desain Industri (DI). Mulai 1 Oktober 2026, permohonan Merek dan Desain Industri yang diterima sejak tanggal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama empat bulan.
Percepatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan tersebut sekaligus melanjutkan rangkaian transformasi layanan yang secara bertahap telah memangkas waktu penyelesaian pendaftaran Merek dan Desain Industri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan percepatan layanan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan. Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan atas merek dan desain produknya.
“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran Merek dan Desain Industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, 30 September 2026.
Untuk layanan Merek, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur proses pendaftaran merek yang dapat berlangsung hingga sembilan bulan. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja dengan mempersingkat proses menjadi lebih singkat, yakni ditargetkan dalam waktu enam bulan. Selanjutnya, mulai 18 Agustus 2026, DJKI mempercepat target penyelesaian menjadi lima bulan bagi permohonan yang diterima sejak tanggal tersebut.
Memasuki 1 Oktober 2026, target tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan. Dengan demikian, dalam rentang waktu beberapa tahun, DJKI telah melakukan percepatan secara bertahap dari enam bulan menjadi lima bulan dan kini empat bulan, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian layanan yang semakin baik kepada pemohon.
Sementara itu, pada layanan Desain Industri, percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, keseluruhan proses permohonan mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 12 bulan. Pemeriksaan substantif sendiri berlangsung sekitar enam bulan.
Mulai 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan Desain Industri dalam waktu lima bulan. Kebijakan tersebut kemudian kembali dipercepat sehingga permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026 ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan apabila tidak terjadi kendala, seperti adanya sanggahan.
Hermansyah menegaskan bahwa percepatan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan DJKI yang akan terus dilanjutkan. Menurutnya, peningkatan kecepatan layanan perlu berjalan beriringan dengan penyempurnaan sistem dan regulasi agar proses pemeriksaan tetap memberikan pelindungan hukum yang kuat.
“Empat bulan ini bukan merupakan batas akhir dari upaya kami. Ke depan, sesuai arahan Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, kami akan terus mengupayakan percepatan layanan. Namun, untuk mencapai waktu penyelesaian yang lebih singkat, diperlukan penyesuaian regulasi melalui revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri,” terang Hermansyah.
Menurut Hermansyah, penyesuaian regulasi menjadi penting agar transformasi layanan yang dilakukan DJKI memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini. Dengan demikian, percepatan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan proses bisnis dan tata kelola internal, tetapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang memungkinkan pelayanan kekayaan intelektual terus berkembang.
DJKI memastikan transformasi layanan akan terus diarahkan pada tiga prinsip utama, yaitu kecepatan, kepastian, dan kualitas. Melalui percepatan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh kepastian atas pelindungan Merek dan Desain Industri dalam waktu yang semakin singkat, sekaligus mendukung iklim usaha dan inovasi di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyambut positif kebijakan percepatan tersebut. Ia menilai target penyelesaian Merek dan Desain Industri dalam waktu empat bulan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di daerah.
“Kami di Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat siap mendukung penuh kebijakan dan transformasi layanan yang dilakukan DJKI. Percepatan menjadi empat bulan ini tentu memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat, pelaku usaha, kreator, dan inovator yang membutuhkan pelindungan hukum atas Merek maupun Desain Industrinya,” ujar Saefur Rochim.
Menurutnya, percepatan layanan tersebut juga perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus mendorong sosialisasi, edukasi, serta pendampingan kepada masyarakat agar potensi KI yang dimiliki daerah dapat terlindungi dan memberikan nilai tambah secara ekonomi.
“Percepatan ini harus kita manfaatkan untuk semakin meningkatkan kesadaran masyarakat Sulawesi Barat terhadap pentingnya pelindungan KI. Kami siap bersinergi dengan DJKI dan seluruh pemangku kepentingan agar layanan kekayaan intelektual semakin mudah diakses, cepat, pasti, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.



Comment