Polewali Mandar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi penting dalam membangun usaha yang profesional, berkelanjutan, dan memiliki daya saing, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pelaku usaha yang memiliki legalitas yang jelas akan lebih mudah mengembangkan usahanya, memperoleh akses pembiayaan, membangun kepercayaan mitra usaha, serta mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena itu, kami terus mendorong pemanfaatan skema Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK di Sulawesi Barat,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Komitmen tersebut diwujudkan melalui koordinasi lanjutan yang dilakukan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Madatte 1, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang sebelumnya telah dilaksanakan dengan sejumlah SPPG dalam rangka memperkuat kepatuhan administrasi hukum pelaku usaha yang menjadi mitra penyedia bahan baku Program Makan Bergizi Gratis. Pada kesempatan yang sama, tim Bidang Pelayanan AHU juga melakukan koordinasi dengan Koordinator SPPG Kabupaten Polewali Mandar guna memperluas jangkauan sosialisasi program Perseroan Perorangan kepada para pelaku usaha yang tergabung dalam ekosistem MBG.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar, Wardi, bersama jajaran Bidang Pelayanan AHU. Dalam pertemuan tersebut, peserta mendapatkan penguatan terkait pentingnya legalitas usaha sebagai instrumen untuk meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas pelaku usaha dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk SPPG.
Wardi menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh legalitas usaha.
“Perseroan Perorangan memberikan berbagai kemudahan, mulai dari proses pendirian yang sederhana, biaya yang terjangkau, hingga peluang yang lebih besar untuk mengakses pembiayaan dan memperluas kerja sama usaha. Dengan status badan hukum, pelaku usaha juga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat,” jelasnya.
Dalam koordinasi tersebut, tim Bidang Pelayanan AHU kembali mengedukasi para pemangku kepentingan mengenai manfaat Perseroan Perorangan sebagai instrumen yang dapat mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan. Legalitas usaha dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertib dan akuntabel.
Koordinator SPPG Kabupaten Polewali Mandar bersama pihak SPPG Madatte 1 menyambut baik upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulbar. Mereka menyatakan dukungan terhadap peningkatan legalitas para pelaku usaha yang menjadi mitra penyedia kebutuhan Program MBG melalui penyebarluasan informasi dan penguatan koordinasi kepada para supplier dalam jaringan SPPG.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Kepala SPPG tingkat Provinsi Sulawesi Barat serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memperluas kegiatan sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan.
Melalui langkah tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang memperoleh status badan hukum, sehingga mampu membangun usaha yang lebih profesional, memiliki kepastian hukum, serta menjadi mitra yang kuat dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Barat.



Comment