MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong agar pejabat fungsional bidang hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene tidak hanya menjalankan tugas sesuai jabatan, tetapi juga memiliki target kinerja yang terhubung dengan sasaran organisasi. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi konsultasi Pemerintah Kabupaten Majene terkait pengelolaan Jabatan Fungsional di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sulbar, Rabu (7/10/2026).
Saefur menilai Perjanjian Kinerja dapat menjadi instrumen untuk memperjelas kontribusi pejabat fungsional terhadap pencapaian target unit kerja dan organisasi.
“Perjanjian Kinerja perlu disusun dengan melihat tugas dan fungsi jabatan serta sasaran organisasi. Dengan target yang jelas dan terukur, kontribusi pejabat fungsional terhadap kinerja organisasi dapat terlihat dengan lebih baik,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, penyusunan Perjanjian Kinerja tidak semestinya berhenti sebagai pemenuhan administrasi. Dokumen tersebut perlu digunakan untuk mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kinerja.
“Perjanjian Kinerja harus dapat menjadi instrumen pengendalian dan evaluasi. Karena itu, target yang ditetapkan perlu selaras dengan tugas jabatan dan memiliki ukuran capaian yang jelas,” ujar Saefur.
Dalam konsultasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Majene membawa pejabat fungsional bidang hukum yang terdiri atas Analis Hukum, Penyuluh Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Selain Perjanjian Kinerja, pembahasan juga mencakup pengembangan karier, kenaikan pangkat, dan pemenuhan persyaratan kenaikan jenjang.
Kemenkum Sulbar memberikan penjelasan mengenai pentingnya keterkaitan antara Perjanjian Kinerja pimpinan atau unit kerja dengan tugas dan fungsi JF, sasaran kinerja organisasi, indikator kinerja, serta target yang terukur.
Pembahasan juga menyoroti kebutuhan pemetaan JF di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene. Pemetaan mencakup kebutuhan jabatan, peta jabatan, jenjang jabatan, kompetensi, serta pemenuhan persyaratan kenaikan pangkat dan jenjang.
Dengan pengelolaan yang lebih terarah, JF diharapkan dapat memberikan kontribusi yang semakin jelas terhadap pencapaian sasaran organisasi. Pengembangan karier dan pencapaian kinerja pun dapat berjalan dalam satu arah, bukan sebagai dua proses yang terpisah.
Pendekatan tersebut sejalan dengan transformasi tata kelola JF yang menempatkan capaian kinerja organisasi sebagai salah satu fokus utama. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur angka kredit dan jenjang JF dalam kerangka penilaian kinerja yang lebih terintegrasi.
Konsultasi ini menjadi bagian dari koordinasi Kemenkum Sulbar bersama Pemerintah Kabupaten Majene dalam memperkuat pembinaan JF bidang hukum sekaligus mendorong tata kelola karier dan kinerja yang semakin terukur, selaras, dan berdampak bagi organisasi.



Comment