MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memperkuat tata kelola arsip inaktif sebagai bagian dari upaya menjaga informasi organisasi sekaligus mendukung administrasi yang efektif dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi kegiatan penataan arsip inaktif yang dilaksanakan Bagian Tata Usaha dan Umum bersama Tim Tata Usaha di Ruang Arsip Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (7/10/2026).
“Tata kelola arsip yang baik merupakan bagian dari tata kelola organisasi. Arsip harus dikelola secara tertib agar informasi tetap terjaga, mudah diakses saat diperlukan, dan dapat mendukung pelaksanaan tugas organisasi,” ujar Saefur.
Saefur menilai penataan arsip perlu dilakukan secara sistematis dengan memperhatikan kondisi fisik maupun informasi yang terkandung di dalam dokumen. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko kerusakan dan kehilangan arsip.
“Penataan yang dilakukan secara teratur akan membantu menjaga arsip sekaligus mendukung kebutuhan administrasi organisasi. Karena itu, pengelolaan arsip perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Saefur.
M. Tahir menambahkan, penataan arsip inaktif dilakukan melalui sejumlah tahapan agar pengelolaannya memiliki struktur yang jelas. Arsip dipilah dan dikelompokkan berdasarkan tugas dan fungsi sebelum dideskripsikan, dicatat, dan disimpan.
“Arsip yang tertata akan lebih mudah dikendalikan dan ditemukan kembali. Karena itu, setiap tahapan penataan perlu dilakukan dengan teliti agar informasi yang tersimpan tetap terjaga dan dapat digunakan sesuai kebutuhan,” ujar M. Tahir.
Penataan juga diarahkan untuk mencegah penumpukan arsip serta menunjang proses penyusutan. Arsip yang telah tertata dapat lebih mudah ditindaklanjuti sesuai tahapan pemindahan, pemusnahan, maupun penyerahan.
Selain itu, penyimpanan arsip ke dalam boks dilakukan sebagai upaya melindungi fisik dan isi informasi dari berbagai risiko kerusakan atau kehilangan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemenkum Sulbar. Pengelolaan arsip yang efektif dan akuntabel diharapkan dapat mendukung kelancaran administrasi serta kebutuhan informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.



Comment