KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung Maturitas KI Level 2,5

Kemenkum Sulbar Dukung Maturitas KI Level 2,5

UBUD, BALI — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong kesiapan jajaran dalam memenuhi target Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam Kick Off Meeting dan Sosialisasi Pengukuran Maturitas KI Tahun 2026 di Sthala Ubud Bali, Rabu (7/10/2026).

Pengukuran maturitas KI menjadi bagian dari Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah pada Program Kekayaan Intelektual Tahun 2026 dengan sasaran meningkatnya maturitas pengelolaan dan pemanfaatan KI di wilayah. Target pengukuran tahun ini berada pada level 2,5 dari skala 5.

“Pengukuran maturitas KI perlu dipersiapkan dengan baik agar seluruh indikator dapat dipenuhi berdasarkan kondisi dan data yang benar. Target yang ditetapkan harus menjadi dorongan untuk memperkuat pengelolaan KI di wilayah secara terukur,” ujar Saefur.

Saefur menekankan pentingnya kesiapan data dukung dan pemahaman terhadap instrumen pengukuran agar hasil penilaian dapat menggambarkan kondisi pengelolaan KI secara objektif.

“Setiap data dukung harus disiapkan secara lengkap dan valid. Dengan data yang baik, hasil pengukuran dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi pengelolaan KI di Sulawesi Barat,” kata Saefur.

Kemenkum Sulbar Masifkan Edukasi Masyarakat tentang Badan Hukum

Kanwil Kemenkum Sulbar dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Juani, bersama staf Bidang Kekayaan Intelektual. Juani mengikuti pembahasan terkait instrumen, dimensi penilaian, mekanisme survei, serta kebutuhan data dukung.

“Pemahaman terhadap instrumen pengukuran menjadi penting bagi Kanwil agar setiap indikator dapat dipenuhi dengan data dukung yang sesuai. Kami akan menyiapkan dan menginventarisasi data yang diperlukan serta berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Juani.

Pengukuran Maturitas KI Tahun 2026 mencakup lima dimensi, yaitu regulasi, pedoman, prosedur dan penerapannya; riset dan pengembangan; pemanfaatan dan hilirisasi; efisiensi sistemik atau kelembagaan; serta penegakan hukum.

Pengisian survei dilaksanakan pada 7 hingga 23 Oktober 2026 melalui Google Form. Setiap jawaban “Ya” wajib disertai data dukung dalam format PDF.

Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dan memastikan seluruh data dukung yang disampaikan valid, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kemenkum Sulbar Perkuat Budaya Kerja Melayani

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *