MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya memastikan setiap pengaduan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang jelas melalui Program “Pasti Ada Solusi”.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi” Episode 16 yang digelar Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (11/9/2026). Forum tersebut membahas berbagai persoalan masyarakat, mulai dari pertanahan dan kenotariatan, perlindungan penyandang disabilitas, Kekayaan Intelektual (KI), kewarganegaraan, hingga perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dan pengelolaan royalti musik.
Menurut Saefur, kekuatan utama forum pengaduan terletak pada kejelasan respons dan langkah penyelesaian yang diberikan terhadap persoalan masyarakat.
“Pengaduan masyarakat harus direspons dengan langkah yang jelas dan terukur. Setiap persoalan perlu dilihat sesuai kewenangan, ditentukan tindak lanjutnya, serta dipantau perkembangannya agar masyarakat memperoleh kepastian atas penanganan yang dilakukan,” ujar Saefur.
Saefur juga menilai koordinasi lintas unit menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Melalui forum tersebut, sejumlah pengaduan telah mendapatkan arahan, penanggung jawab, hingga agenda tindak lanjut.
Forum Episode 16 membahas sejumlah persoalan yang membutuhkan koordinasi antarunit, termasuk penanganan perkara pertanahan dan kenotariatan yang ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat serta pembentukan tim yang melibatkan Direktorat Jenderal Perdata dan Biro Hukum.
Pada persoalan lainnya, Kementerian Hukum mengarahkan percepatan penetapan notaris pengganti, tindak lanjut pengaduan terkait dugaan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, proses perubahan status kewarganegaraan, hingga pemberian pendampingan hukum bagi WNI pekerja migran di Kuala Lumpur.
Masukan masyarakat terkait transportasi lintas batas, peluang pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Malaysia, serta kepemilikan KI bagi peneliti diaspora juga dicatat untuk ditindaklanjuti oleh unit terkait.
Saefur menyampaikan bahwa pola penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang responsif dan berkelanjutan.
“Yang tidak kalah penting adalah memastikan tindak lanjut tidak berhenti pada forum. Perkembangan setiap pengaduan perlu dilaporkan secara berkala sehingga proses penanganannya dapat berjalan sesuai kewenangan dan target yang telah ditetapkan,” ujar Saefur.
Melalui Program “Pasti Ada Solusi” Episode 16, Kementerian Hukum menghasilkan sejumlah agenda tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antarunit dalam menghadirkan penyelesaian yang terarah dan dapat dipantau.



Comment