MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai salah satu upaya memperkuat sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penanganan perkara di bidang kekayaan intelektual.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan Pengembangan Fungsi Koordinasi dan Pengawasan PPNS Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Matos, Mamuju, Kamis (30/7). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Optimalisasi Peran PPNS dalam Penegakan Hukum guna Membangun Program Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2026”.
Melalui forum tersebut, para peserta dari berbagai instansi diberikan penguatan terkait peningkatan kapasitas penyidik, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Pada sesi pertama, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Faisal Arifuddin, menjelaskan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa koordinasi antara PPNS dan Jaksa Penuntut Umum harus dilakukan sejak awal proses penanganan perkara.
Koordinasi tersebut dilaksanakan pada beberapa tahapan penting, mulai dari setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sebelum penetapan tersangka, hingga sebelum pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan alat bukti dan keselarasan proses hukum.
Selanjutnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah, menyampaikan bahwa keberhasilan penegakan peraturan daerah memerlukan dukungan seluruh organisasi perangkat daerah. Menurutnya, PPNS memegang peranan penting sebagai penghubung dalam proses penegakan hukum di daerah.
Untuk memperkuat fungsi tersebut, ia menawarkan sejumlah strategi, di antaranya penyusunan peta risiko peraturan daerah, pembentukan klinik perkara, penyusunan prosedur operasional terpadu, penetapan mekanisme eskalasi perkara, pengembangan sistem pemantauan kinerja, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia PPNS.
Perwakilan Bappeda Provinsi Sulawesi Barat juga menekankan pentingnya memasukkan pengembangan kompetensi PPNS ke dalam perencanaan pembangunan daerah agar tersedia dukungan program dan anggaran yang berkelanjutan.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulbar, Muhammad Irsyadi Ramdhany, menjelaskan peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam mendorong pembentukan Jabatan Fungsional PPNS di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan jabatan fungsional tersebut akan memperkuat kelembagaan, membuka peluang pengembangan karier, serta meningkatkan profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas penyidikan.
Pada sesi penutup, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat, Abd. Aziz, memaparkan tugas Polri dalam melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa fungsi pembinaan tersebut dilakukan melalui pendampingan teknis, koordinasi penanganan perkara, serta penguatan komunikasi antarpenegak hukum guna memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Saefur Rochim menegaskan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mempererat kerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Barat, dalam menangani berbagai perkara yang menjadi kewenangan PPNS, termasuk di bidang kekayaan intelektual.
“Kolaborasi antara PPNS, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam menciptakan penegakan hukum yang efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam perlindungan kekayaan intelektual,” kata Saefur Rochim.
Ia berharap kegiatan pembinaan tersebut dapat semakin meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur, sehingga pelaksanaan penyidikan dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan berkeadilan.



Comment