Mamuju, 23 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus menjalankan fungsi pembinaan hukum dengan memastikan setiap rancangan regulasi daerah memenuhi aspek legalitas, keselarasan aturan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan terhubung secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim. Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Pasangkayu secara daring.
Dalam kesempatan tersebut, Saefur Rochim menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu atas komitmen dalam mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, harmonisasi memiliki peran strategis untuk memastikan rancangan regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Pasangkayu yang terus berupaya menghadirkan regulasi yang berkualitas. Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan setiap produk hukum yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Dalam rapat tersebut, dua rancangan regulasi menjadi agenda pembahasan, yaitu Ranperbup Perubahan RKPD Tahun 2026 dan Ranperbup Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2026-2030.
Terhadap Ranperbup Perubahan RKPD Tahun 2026, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, khususnya terkait sistematika dan penamaan rancangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 349 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, perubahan RKPD disusun melalui pembentukan Peraturan Bupati yang baru secara menyeluruh, bukan dengan melakukan perubahan terhadap regulasi sebelumnya.
Menindaklanjuti masukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui pihak pemrakarsa dan Bagian Hukum menyepakati untuk melakukan perbaikan terhadap draf Ranperbup sebelum kembali diajukan untuk proses harmonisasi.
Sementara itu, pembahasan terhadap Ranperbup Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2026-2030 berjalan dengan hasil positif. Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar menilai substansi rancangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Kajian teknokratik kebencanaan juga telah menjadi bagian yang terintegrasi dalam dokumen rancangan. Dengan demikian, Ranperbup tersebut dinyatakan telah memenuhi proses harmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahapan administrasi berikutnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasangkayu turut menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Sulbar. Ia berharap regulasi yang disusun nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung percepatan penanganan kebencanaan di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar kembali menegaskan komitmennya dalam mendampingi pemerintah daerah menciptakan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan berorientasi pada kepastian hukum serta pelayanan terbaik bagi masyarakat.



Comment