KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Tingkatkan Akses Bantuan Hukum hingga ke Masyarakat Nelayan

Kemenkum Sulbar Tingkatkan Akses Bantuan Hukum hingga ke Masyarakat Nelayan

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum melalui penyebarluasan informasi dan edukasi hukum. Upaya tersebut salah satunya dilaksanakan melalui Dialog Interaktif RRI PRO 1 Mamuju dengan tema “ASTACITA: Bantuan Hukum Bagi Nelayan untuk Perlindungan dan Swasembada Pangan”, yang disiarkan secara langsung dari Studio LPP RRI Mamuju, Senin (20/7).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya komunitas nelayan, merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui pelayanan hukum yang mudah dijangkau.

“Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk para nelayan. Melalui edukasi yang berkelanjutan, kami ingin memastikan masyarakat memahami hak-haknya serta mengetahui mekanisme memperoleh bantuan hukum secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saefur Rochim.

Selain menghadirkan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Dialog interaktif tersebut juga menghadirkan narasumber Muhammad Yusuf, selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju

Dalam dialog tersebut dibahas berbagai aspek pelaksanaan program “ASTACITA: Bantuan Hukum Bagi Nelayan” sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi nelayan dalam menjalankan aktivitasnya, sekaligus mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.

Kemenkum Sulbar Perkuat Tata Kelola Media Digital, Wujudkan Informasi Publik Efektif

Selain itu, masyarakat juga mendapatkan sosialisasi mengenai program bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu, termasuk nelayan di Sulawesi Barat. Narasumber menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi.

Salah satu fokus pembahasan adalah urgensi pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) Komunitas Nelayan di Kelurahan Sumare, Kabupaten Mamuju. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu mendekatkan akses keadilan (access to justice) kepada masyarakat pesisir melalui layanan konsultasi hukum, penyuluhan, hingga pendampingan hukum secara langsung di pusat aktivitas nelayan.

Dialog berlangsung secara interaktif dengan melibatkan partisipasi masyarakat melalui sambungan telepon, Facebook, dan YouTube RRI Mamuju. Berbagai pertanyaan yang disampaikan pendengar berkaitan dengan tata cara, persyaratan, serta mekanisme memperoleh layanan bantuan hukum gratis dijawab secara langsung oleh para narasumber.

Saefur Rochim berharap sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan, LPP RRI Mamuju, serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna memperluas jangkauan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Kami akan terus mengoptimalkan kolaborasi dengan seluruh mitra, sekaligus memastikan layanan bantuan hukum gratis yang diberikan melalui LBH terakreditasi benar-benar tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat, khususnya nelayan, dapat memperoleh perlindungan hukum yang mudah diakses, berkualitas, dan memberikan rasa keadilan,” tutup Saefur Rochim.

Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Kehumasan Digital, Penuhi Kebutuhan Akses Informasi Masyarakat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *