KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Untuk Masyarakat, Kemenkum Sulbar Dukung Peresmian Posbankum di Jambi Oleh Menteri Hukum

Untuk Masyarakat, Kemenkum Sulbar Dukung Peresmian Posbankum di Jambi Oleh Menteri Hukum

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama sejumlah jajaran mengikuti kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Provinsi Jambi secara virtual dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (28/4).

 

Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu serta kelompok rentan.

 

Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menyebut peresmian Posbankum di Provinsi Jambi menjadi contoh nyata keberhasilan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.

Tandatangani Maklumat, Kanwil Kemenkum Sulbar Siap Sukseskan Program Pemenuhan HAM di Sulawesi Barat 

 

Menurutnya, kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan merupakan instrumen penting dalam memberikan pendampingan hukum sejak dini, sehingga berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan.

 

“Posbankum merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Ini juga menjadi model pelayanan yang patut diperkuat di seluruh daerah,” sambungnya usai mengikuti kegiatan tersebut.

 

Kakanwil Kemenkum Sulbar Dukung Sinergi Lintas Sektor KemenHAM Untuk Masyarakat 

Dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, melaporkan bahwa pembentukan Posbankum di Provinsi Jambi telah mencapai 100 persen dengan total 1.585 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan pada 11 kabupaten/kota sejak November 2025.

 

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa Posbankum menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum di tingkat desa, seperti sengketa lahan dan konflik sosial, agar tidak berkembang ke tingkat yang lebih luas.

 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan implementasi Asta Cita ke-7 Presiden, yakni reformasi hukum dan peningkatan akses keadilan.

Kementerian Hukum Resmikan 1.585 Posbankum Desa dan Kelurahan di Jambi, Perluas Akses Keadilan

 

Ia menyampaikan bahwa secara nasional telah terbentuk sekitar 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia dengan dukungan lebih dari 167.000 paralegal. Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat.

 

Saefur Rochim menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat siap terus mendorong penguatan Posbankum di wilayah Sulawesi Barat melalui koordinasi bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

 

“Dengan kolaborasi yang baik, Posbankum akan menjadi sarana penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat dan memastikan keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat,” tutupnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *