MAMUJU – RSUD Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, inovatif, dan taat hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Mamuju.
Penandatanganan PKS dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Tarif PNBP Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta, serta Pendampingan Kepatuhan Pelaku Usaha Pengguna Musik Komersial dalam Pembayaran Royalti. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) RSUD Provinsi Sulawesi Barat, Soleman Manggeng, sebagai perwakilan manajemen rumah sakit.
Kegiatan ini selaras dengan Panca Daya yang diusung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya pada pilar membangun SDM yang unggul dan berkarakter. Melalui penguatan pemahaman terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, RSUD Provinsi Sulawesi Barat terus membangun sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten di bidangnya, tetapi juga memiliki integritas, menghargai karya intelektual, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum dan inovasi dalam pelayanan kesehatan.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antar instansi pemerintah dalam membangun kesadaran hukum, memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, serta menciptakan ekosistem pelayanan publik yang menghargai hasil karya dan inovasi.
Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara RSUD Provinsi Sulawesi Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, khususnya dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan perlindungan kekayaan intelektual, serta implementasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan hak cipta dan inovasi di lingkungan rumah sakit.
Direktur RSUD Provinsi Sulawesi Barat, dr. Musadri Amir Abdullah, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit untuk terus menghadirkan tata kelola yang akuntabel, inovatif, dan berlandaskan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam mendorong lahirnya inovasi di lingkungan rumah sakit. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap inovasi, karya, maupun pemanfaatan hak cipta dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sekaligus menjadi upaya membangun SDM yang unggul, berkarakter, profesional, dan berintegritas sebagaimana semangat Panca Daya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” ujar dr. Musadri.
Melalui kerja sama ini, RSUD Provinsi Sulawesi Barat berharap semakin memperkuat budaya inovasi, meningkatkan kesadaran hukum seluruh pegawai, serta mendorong terciptanya tata kelola rumah sakit yang modern, profesional, dan berdaya saing. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera melalui penguatan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.



Comment