MAMUJU ā Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus ritual penggandaan uang yang merugikan korban hingga Rp. 80 juta. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial RM (50) sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/345/X/2026/SPKT Resta Mamuju, dengan pelapor atas nama Nurlina.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan RM sebagai tersangka.
Kronologis kejadian bermula saat tersangka bertemu dengan korban di Provinsi Banten. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku mampu menggandakan uang melalui ritual tertentu.
Percaya dengan pengakuan tersangka, korban kemudian menyiapkan uang tunai sebesar Rp. 80 juta setibanya di kampungnya, tepatnya di Dusun Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Korban selanjutnya mengundang tersangka untuk datang dan melaksanakan ritual penggandaan uang. Ujar Kasi Humas
Namun, setelah ritual selesai, uang tunai milik korban justru hilang. Korban mendapati kardus yang digunakan dalam ritual tersebut dalam keadaan kosong. Merasa telah menjadi korban penipuan, Nurlina kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Mamuju. Tambahnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RM di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp.10 juta, uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp203.800.000, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam ritual penggandaan uang. Papar Iptu Herman Basir
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 80 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penggandaan uang maupun janji keuntungan besar melalui cara-cara yang tidak masuk akal. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana. Ungkapnya
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mamuju.



Comment