KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Ikuti Forum “PASTI Ada Solusi” Episode 14, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Solutif

Kemenkum Sulbar Ikuti Forum “PASTI Ada Solusi” Episode 14, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Solutif

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi” Episode 14 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (31/8/2026).

Pelaksnana kegiatan yang sama itu juga diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sukbar secara virtual di Aula Pengayoman Kemenkum Sulbar.

Pada pelaksanaan kegiatan itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut bahwa Forum tersebut menjadi wadah penyampaian pengaduan, pertanyaan, dan aspirasi masyarakat sekaligus menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum dan pelayanan publik.

Sejumlah isu menjadi pembahasan dalam forum tersebut, mulai dari persoalan kewarganegaraan, Kekayaan Intelektual (KI), sengketa lahan dan perumahan, hingga layanan administrasi badan usaha.

Menkum juga menegaskan bahwa pada bidang kewarganegaraan, Kementerian Hukum menyerahkan surat penegasan kewarganegaraan kepada tiga warga yang terdampak persoalan adopsi ilegal. Selain itu, pemerintah juga menindaklanjuti permohonan Zaylana Sukarya untuk kembali memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia.

Kemenkum Sulbar Perkuat Legalitas Yayasan, Pastikan Administrasi Sesuai Ketentuan

Sementara pada bidang Kekayaan Intelektual, Menteri Hukum mengarahkan percepatan penyelesaian lima permohonan paten dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang masih tertunda serta mendorong penyelesaian backlog permohonan paten paling lambat pada akhir 2026. Pengaduan terkait pemeriksaan substantif merek turut ditindaklanjuti, termasuk melalui penguatan layanan elektronik tanpa kertas.

Persoalan mengenai lahan, perumahan, dan dokumen notaris akan dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta instansi dan pihak terkait lainnya. Adapun masukan dari dunia usaha mengenai pelaporan tahunan Perseroan Terbatas menjadi perhatian pemerintah untuk terus disederhanakan, khususnya dalam mendukung kemudahan bagi pelaku UMKM.

Dalam forum tersebut, Menteri Hukum juga memperkenalkan aplikasi Pasti sebagai platform layanan sekaligus kanal pengaduan masyarakat. Transformasi layanan menuju sistem elektronik tanpa kertas yang dilengkapi dengan mekanisme pelacakan secara real-time diharapkan dapat meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.

Usai mengikuti kegiatan itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dalam forum tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Forum PASTI Ada Solusi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung dan memperoleh tindak lanjut yang jelas. Kami di Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memperkuat pelayanan yang cepat, transparan, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah,” ujar Saefur Rochim.

Kemenkum Sulbar Perkuat Kerjasama Tim, Tingkatkan Layanan Administratif dan Fasilitatif

 

Menurutnya, transformasi digital dalam pelayanan hukum harus diikuti dengan kesiapan jajaran dalam memberikan pendampingan dan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan yang mudah dan dapat dipantau.

Melalui Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI Ada Solusi”, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, sederhana, transparan, dan solutif, sekaligus memastikan setiap pengaduan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang konkret.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *