KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperbup RKPD Mamuju, Arah Pembangunan 2026 Dipertajam

Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperbup RKPD Mamuju, Arah Pembangunan 2026 Dipertajam

Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan arah kebijakan pembangunan Mamuju tetap selaras dengan regulasi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya menanggapi pembahasan hasil harmonisasi Ranperbup di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu (26/8/2026).

Saefur Rochim menekankan bahwa perubahan RKPD tidak sebatas penyesuaian dokumen perencanaan, tetapi berkaitan dengan penajaman arah dan substansi kebijakan pembangunan daerah. Karena itu, proses harmonisasi diperlukan agar setiap kebijakan yang dituangkan dalam regulasi memiliki landasan hukum dan arah program yang jelas.

“Perubahan RKPD 2026 menjadi instrumen penting dalam menajamkan arah dan substansi kebijakan pembangunan daerah. Harmonisasi diperlukan untuk memastikan kebijakan tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, program yang dirumuskan memiliki dasar dan rasionalitas yang jelas, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujar Saefur Rochim.

Selain itu, Saefur Rochim berharap hasil harmonisasi dapat menjadi bagian dari penguatan kualitas produk hukum daerah sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendukung pencapaian pembangunan daerah secara terarah.

Pembahasan hasil harmonisasi melibatkan Pemerintah Kabupaten Mamuju, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Bagian Hukum, hingga Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Konvensi RSKKNI Perancang Regulasi Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan tiga fokus harmonisasi, yakni konsistensi arah kebijakan dengan peraturan di atasnya, validitas dan rasionalitas program untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong Indikator Kinerja Utama (IKU), dan kesesuaian prosedur serta teknik pembentukan produk hukum daerah.

“Ketiga aspek tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan agar perubahan RKPD memiliki keselarasan dari sisi kebijakan, substansi program, maupun pembentukan regulasinya,” sambungnya.

Hasil pembahasan menghasilkan sejumlah penyempurnaan, meliputi perbaikan dasar hukum, kesalahan pengetikan dan redaksional diktum, penyesuaian sistematika penulisan nomor Lembaran Negara pada Konsideran Mengingat, serta penambahan definisi “Perangkat Daerah” dalam Ketentuan Umum.

Ranperbup tersebut dinyatakan selesai pada tahap harmonisasi. Selanjutnya, Bagian Hukum dan Tim Pemrakarsa Bapperida Pemerintah Kabupaten Mamuju akan menyempurnakan draf sesuai hasil pembahasan sebelum Kanwil Kemenkum Sulbar memproses penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.

Ikuti CoP, Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *