KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung Pencatatan Hak Cipta Lagu Rp.0 dan Penguatan Sistem Royalti

Kemenkum Sulbar Dukung Pencatatan Hak Cipta Lagu Rp.0 dan Penguatan Sistem Royalti

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Tarif PNBP Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta, serta Pendampingan Kepatuhan Pelaku Usaha Pengguna Musik Komersial dalam Pembayaran Royalti, Selasa (28/7), di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kegiatan ini diikuti oleh para pencipta lagu, musisi, pelaku usaha, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan terbaru pemerintah mengenai pelindungan hak cipta lagu dan/atau musik serta tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. “Pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada para pencipta. Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik kini dikenakan tarif Rp0 sehingga diharapkan semakin banyak karya anak bangsa yang tercatat, memperoleh pelindungan hukum, dan terintegrasi dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai dasar pengelolaan royalti yang lebih akurat dan berkeadilan,” ujar Saefur Rochim.

Ia menambahkan bahwa meningkatnya jumlah permohonan kekayaan intelektual di Sulawesi Barat menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hasil karya intelektual. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang mampu memberikan nilai tambah bagi para pencipta maupun daerah.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, memaparkan substansi PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 bertujuan memperluas pencatatan karya lagu dan/atau musik, memperkuat basis data nasional, serta mendukung tata kelola royalti yang lebih transparan melalui integrasi dengan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Selain itu, penyempurnaan layanan digital E-Hak Cipta juga dilakukan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kompetensi Penyusunan Rekomendasi Berdampak

Pada sesi berikutnya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Juani, menjelaskan mekanisme pencatatan hak cipta melalui sistem E-Hak Cipta. Ia menguraikan tahapan permohonan mulai dari pembuatan akun, pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga penerbitan surat pencatatan secara elektronik tanpa dikenakan biaya PNBP. Juani juga mengingatkan agar seluruh data yang diinput pemohon benar dan dapat dipertanggungjawabkan karena akan menjadi bagian dari basis data nasional yang digunakan dalam pengelolaan hak cipta dan pendistribusian royalti.

Sebagai penutup sesi materi, pencipta lagu Suparman Sopu berbagi pengalaman mengenai pentingnya pencatatan hak cipta bagi para kreator. Ia menjelaskan bahwa meskipun hak cipta lahir secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan, pencatatan memberikan bukti administratif yang memperkuat kepastian hukum, memudahkan penyelesaian sengketa, meningkatkan nilai ekonomi karya, serta mendukung penghimpunan dan pendistribusian royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia juga mengajak para pencipta lagu di Sulawesi Barat untuk memanfaatkan kebijakan tarif Rp0 agar karya-karya mereka memperoleh pelindungan hukum sekaligus membuka peluang memperoleh manfaat ekonomi dari sistem pengelolaan royalti yang semakin baik.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak cipta semakin meningkat, sehingga semakin banyak karya lagu dan/atau musik yang tercatat secara resmi dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Barat maupun secara nasional.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *