KEMENTRIAN HUKUM
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung Implementasi Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru

Kemenkum Sulbar Dukung Implementasi Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru

MAMUJU, SULBAR INFO – 2 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan bahwa penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan merupakan instrumen strategis untuk memperluas jangkauan layanan hukum yang inklusif bagi masyarakat.

​Saefur menilai, penguasaan terhadap konsep restorative justice (keadilan restoratif) mutlak diperlukan guna mendorong resolusi hukum yang lebih manusiawi serta berfokus pada pemulihan situasi.

Terkait dengan itu, Kadiv P3H John Batara Manikallo, bersama jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti Pembekalan Posbankum Desa/Kelurahan Provinsi Riau secara virtual, Selasa (2/6). Kegiatan ini mengusung tema “Restorative Justice dalam KUHP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan”.

​Saat membuka acara, Kakanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menggarisbawahi bahwa kehadiran Posbankum di level desa/kelurahan berfungsi sebagai jembatan utama untuk membuka akses keadilan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat terbawah.

​Hadir sebagai narasumber, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi, membedah secara mendalam penerapan keadilan restoratif dalam KUHP Baru. Ia menerangkan bahwa kiblat hukum pidana di Indonesia kini telah bertransformasi.

Realisasi Anggaran Capai 97,68 Persen, Kemenkum Sulbar Pastikan Layanan Bantuan Hukum Tetap Optimal

​”Pendekatan hukum kita saat ini mulai beralih dari yang semula berorientasi pada aspek pembalasan (retributive) menuju metode yang memprioritaskan pemulihan keadaan semula, perdamaian, serta penyelesaian benturan sosial secara proporsional,” ungkap Prim Haryadi.

​Dalam materi yang dipaparkan, ditegaskan bahwa pengelola Posbankum desa dan kelurahan memegang peran krusial sebagai ujung tombak pelayanan. Tidak terbatas pada pemberian edukasi dan konsultasi hukum saja, lembaga ini juga diandalkan menjadi fasilitator mediasi guna meredam konflik melalui jalur non-litigasi di tengah masyarakat.

​Melalui partisipasi dalam pembekalan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen memastikan para pemangku kepentingan Posbankum semakin adaptif terhadap arah kebijakan hukum nasional. Khususnya, dalam mengawal pemberlakuan KUHP Baru yang mengedepankan sisi humanis, berkeadilan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat luas.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *