MAMUJU ā Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong optimalisasi pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari upaya mengembangkan potensi lokal dan mendukung perekonomian daerah. Melalui pemetaan potensi serta kolaborasi lintas sektor, kekayaan intelektual di Sulawesi Barat diharapkan dapat dikembangkan secara terarah dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan menanggapi pelaksanaan Seminar Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang diikuti Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Juani, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Rabu (21/10/2026).
Saefur Rochim mendukung penguatan ekosistem KI melalui inovasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi daerah sekaligus memperkuat upaya pelindungan dan pemanfaatan KI secara berkelanjutan.
āPotensi Kekayaan Intelektual daerah perlu didukung dengan pelindungan dan pemanfaatan yang tepat. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, kami berharap potensi lokal di Sulawesi Barat dapat semakin berkembang, memiliki nilai tambah, dan memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah,ā ujar Saefur Rochim.
Upaya tersebut diwujudkan melalui aksi perubahan Juani bertajuk āOptimalisasi Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat melalui Sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, dan Stakeholder Strategis.ā Fokus program mencakup pemetaan potensi KI di setiap kabupaten, penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi, serta optimalisasi peran Sentra KI.
Pemetaan potensi KI menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kekayaan intelektual yang dapat memperoleh pelindungan sesuai ketentuan. Sementara itu, penguatan koordinasi dengan perguruan tinggi dan pemangku kepentingan strategis diharapkan dapat mendukung pengembangan karya, inovasi, dan potensi lokal agar memiliki peluang pemanfaatan yang lebih luas.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, pelindungan KI dapat menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga karya dan inovasi sekaligus mendukung pengembangan nilai ekonominya. Namun, manfaat tersebut memerlukan tindak lanjut berupa pendampingan, koordinasi, dan pemanfaatan KI yang sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing potensi daerah.
Melalui implementasi aksi perubahan yang disertai monitoring dan evaluasi, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat diharapkan dapat memperkuat pelayanan KI dan mendorong pemanfaatan potensi lokal sebagai salah satu pendukung daya saing serta pembangunan ekonomi daerah.



Comment