Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah merupakan instrumen penting untuk memastikan regulasi daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian program pembangunan daerah dan nasional.
Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025 bertema Swasembada Pangan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (15/6).
Menurutnya, analisis dan evaluasi peraturan daerah tidak dimaksudkan untuk mencari kelemahan suatu regulasi, melainkan sebagai upaya memastikan kebijakan yang telah ditetapkan berjalan efektif, relevan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Rekomendasi yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi hendaknya dipandang sebagai masukan konstruktif untuk memperkuat implementasi kebijakan daerah, khususnya dalam mendukung ketahanan dan swasembada pangan,” ujar Saefur Rochim.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Tim Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, serta perwakilan pemerintah daerah dari Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Astuti Toding, memaparkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi terhadap sejumlah regulasi yang telah dianalisis pada tahun 2025. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025–2045.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan mencakup aspek regulatif maupun nonregulatif. Untuk memudahkan pemantauan pelaksanaan rekomendasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar telah menyediakan instrumen monitoring berbasis digital yang dapat diperbarui secara kolaboratif oleh pemerintah daerah dan dipantau langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan akan diintegrasikan ke dalam perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Sementara itu, rekomendasi terkait penyelenggaraan cadangan pangan juga telah diakomodasi dalam agenda pembentukan peraturan daerah.
Perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil evaluasi RPJPD Provinsi Sulawesi Barat akan dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait guna memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta pengawasan program ketahanan pangan.
Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Majene juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan melalui koordinasi dengan perangkat daerah teknis, penyusunan regulasi pendukung, serta penyampaian dokumen dan laporan perkembangan pelaksanaan kepada Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025. Hasil monitoring tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas regulasi daerah dan dukungan terhadap program swasembada pangan secara nasional.



Comment